Nasabah Pinjol Kini Dapat 2 Perlindungan
- Kredit Pintar
VIVA – Kredit Pintar Protection digadang-gadang sebagai layanan yang digunakan tidak hanya untuk proteksi pinjaman online (pinjol) tapi juga terhadap asuransi risiko atas jiwa dan kesehatan nasabah.
Inovasi layanan hasil kolaborasi FWD Insurance Indonesia dan Kredit Pintar ini memberi dua manfaat perlindungan kesehatan bagi nasabah.
Pertama, manfaat meninggal dunia atau ketidakmampuan tetap di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia.
Kedua, manfaat rawat inap akibat kecelakaan, di mana asuransi asal Hong Kong itu akan membayarkan tanggungan rawat inap selama tiga hari berturut-turut.
FWD Insurance menggandeng Kredit Pintar yang bergerak di bidang pinjam meminjam uang bertujuan agar dapat memberikan inovasi teknologi digital sehingga asuransi menjadi mudah diakses oleh nasabahnya.
Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan mengatakan, melalui aplikasi Kredit Pintar, masyarakat bisa mengakses dua manfaat penting, yakni solusi pendanaan serta proteksi asuransi kesehatan dan/atau jiwa.
"Inovasi ini menjadi komitmen FWD untuk menjangkau dan membantu lebih banyak masyarakat Indonesia untuk dapat melindungi dirinya dari berbagai risiko tak terduga dengan memanfaatkan teknologi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya menambahkan jika kerja sama ini dapat meningkatkan rasa percaya diri Kredit Pintar sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet karena risiko kesehatan atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman.
Ia juga berharap, melalui inovasi ini semakin memberikan banyak opsi tambahan serta layanan menyeluruh yang bermanfaat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
"Kredit Pintar Protection dapat membantu nasabah dan keluarga pada saat mengalami risiko kesehatan baik itu meninggal dunia, ketidakmampuan tetap, hingga rawat inap, melalui asuransi kesehatan dan jiwa yang ditawarkan FWD pada inovasi ini," ungkap dia.