Beli Ganja Bisa Lewat Aplikasi Transportasi Online

Tanaman ganja.
Sumber :
  • UN News - the United Nations

VIVA – Raksasa transportasi online Uber akan mengizinkan penggunanya di Ontario, Kanada, untuk memesan ganja melalui aplikasi Uber Eats. Hal ini menandai terjunnya mantan rival Gojek dan Grab di Asia Tenggara itu ke dalam bisnis yang sedang melesat.

inDrive Klaim Jadi Aplikasi Ojol dengan Potongan Komisi Paling Rendah di Indonesia

Pembelian ganja melalui Uber sudah dilakukan sejak Senin, 22 November kemarin, di mana pengguna mereka di Ontario dapat memesan ganja lewat Uber Eats – seperti GoFood atau GrabFood – lalu mencari dan memesannya di Tokyo Smoke lewat aplikasi.

Meski begitu, Uber saat ini hanya bisa memesan saja dan belum dapat mengantarnya ke tempat pemesan. Oleh karena itu, pengguna harus mengambilnya sendiri ke gerai fisik Tokyo Smoke.

Mengenal inDrive, Aplikasi Ojol yang Tarifnya Bisa Nego

Kepala Eksekutif Uber Dara Khosrowshahi mengaku akan mempertimbangkan secara matang untuk mengirimkan ganja ketika legalitasnya sudah jelas di Amerika Serikat (AS), seperti dikutip dari situs BBC, Kamis, 25 November 2021.

Kanada sudah melegalkan ganja rekreasi pada Oktober 2018, dan penjualan ganja tahun ini di salah satu negara bagian Kanada itu diperkirakan mencapai US$4 miliar (Rp57 triliun).

Mendongkrak Pendapatan Mitra Pengemudi

Dengan lebih dari tiga tahun dalam legalisasi ganja rekreasi Kanada, tetangga AS tersebut berusaha untuk memperbaiki pasar ganja yang sakit, di mana produsen ilegal masih mengendalikan sebagian besar dari total penjualan tahunan.

Kemitraan ini akan membantu orang dewasa Kanada membeli ganja legal yang aman, membantu memerangi pasar ilegal bawah tanah yang masih menyumbang lebih dari 40 persen dari semua penjualan ganja non-medis secara nasional.

Di Asia Tenggara juga ada negara yang melegalkan ganja untuk tujuan medis. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengizinkan negaranya mengkonsumsi ganja asal mematuhi hukum.

Ia mengatakan bahwa undang-undang saat ini, yakni Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya," katanya.

Menurut Khairy, penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya