Didenda KPPU, Gojek Mengaku Patuh tapi Masih Ada yang Ditunggu
- e27.co
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek sebesar Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).
Menanggapi hal ini Gojek memberikan klarifikasi bahwa rival Grab itu sudah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham Loket.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Vice President Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny, Senin, 29 Maret 2021.
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak 9 Agustus, yakni pada 22 September 2017.
Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat kalau Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sanksi ini diputuskan melalui Sidang Majelis Komisi dengan Nomor Register 30/KPPU-M/2020. Dalam Putusan Perkara dengan Nomor Register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal.
Pertama, Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.