Industri Keuangan Digital Rawan Dikuasai Investor Asing
- wartaekonomi
"Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk sistem server dan sistem keamanan bertransaksi,” tegasnya.
Tidak hanya soal sistem keamanan transaksi, Heru juga mengimbau persyaratan lain yang mungkin bisa diterapkan bagi pemain bank digital asing, di antaranya adalah harus berbadan hukum tetap di Indonesia serta mengikuti peraturan pemerintah terkait lokasi data center guna menjaga keamanan data nasabah.
“Tetap harus ada pembatasan, karena bagaimana pun ekonomi digital ini harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kalau terlalu banyak pemain asing, nanti pemain lokal yang justru bisa mati,” tandasnya.
Saat ini kehadiran lembaga keuangan digital, khususnya di segmen pembayaran digital termasuk pemain asing. Contohnya Shopeepay, Ovo dan Dana yang terafiliasi dengan investor asal Tiongkok.
Bahkan perusahaan asal Malaysia Grab bersama telekomunikasi Singapura Singtel, dan investor Shopee yakni Sea sudah mendapatkan ijin mendirikan bank digital di Singapura. Di Indonesia sendiri, geliat bank digital karya perusahaan lokal sudah dimulai namun masih harus dikembangkan, termasuk Bank BCA dan Bank Royal, bank berbasis teknologi Bank Jago, serta layanan Jenius dari Bank BTPN.