Industri Keuangan Digital Rawan Dikuasai Investor Asing
- wartaekonomi
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk semakin memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital.
Menurut Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, jika hal tersebut diberi kelonggaran, maka pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia, termasuk bank digital.
"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," tegasnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 Desember 2020.
Lanjutnya, ia menilai tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia.
Tambah dia, jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat. Hal ini juga didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.
"Situasi Pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non tunai atau cashless. Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi.