COVID-19 Bikin Fintech Syariah Tancap Gas
- Pixabay
VIVA – Virus Corona COVID-19 yang masih belum usai di Indonesia membuat industri teknologi keuangan atau fintech syariah makin geliat dalam menyalurkan pembiayaan.
Salah satunya, fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Alami Fintek Sharia, yang menggandeng Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, untuk meningkatkan layanan kesehatan, terutama pembiayaan kepada fasilitas kesehatan atau faskes jaringan lembaga yang dahulu bernama PT Askes (Persero) tersebut.
Kerja sama ini juga akan memberikan pembiayaan hingga Rp2 miliar untuk setiap faskes. Pembiayaan yang diberikan oleh Alami diharapkan dapat melancarkan keuangan para faskes agar dapat terus melayani pasien BPJS Kesehatan dengan baik dan maksimal.
Menurut Pendiri dan Kepala Eksekutif Alami Fintek Sharia, Dima Djani, model pembiayaan seperti ini diharapkan dapat melancarkan cashflow faskes agar dapat terus melayani pasien BPJS Kesehatan dengan baik dan maksimal.
"Pembiayaan yang kami berikan kepada jaringan faskes BPJS Kesehatan ditujukan kepada semua klaster. Mulai kelas A sampai D, dan seluruh wilayah Indonesia terutama di luar Pulau Jawa," kata dia, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dima melanjutkan bahwa faskes tersebut terdiri atas klinik, rumah sakit, sampai apotek. Faskes yang ingin mendapatkan pembiayaan harus memenuhi salah satu syarat, yaitu faskes tersebut telah beroperasi minimal 2 tahun dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan minimal 1 tahun.
Adapun nominal pembiayaan yang akan disetujui adalah berdasarkan Formulir Pengajuan Klaim (FPK) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Setelah itu bisa melakukan pengajuan pembiayaan kepada Alami. Kemudian, Alami dapat mencairkan sampai dengan 100 persen dari nilai FPK yang diajukan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan, kerja sama ini merupakan alternatif pembiayaan syariah bagi mitra faskes BPJS Kesehatan yang hendak memanfaatkan fasilitas supply chain financing (SCF).
Penerapan kerja sama dengan Alami ini juga dilakukan dengan akad syariah, yaitu Wakalah Bil Ujrah. Tenor yang diberikan kepada faskes yang mengajukan juga mengikuti track-record pembayaran dari BPJS Kesehatan.
Hal ini penting dilakukan agar pembiayaan yang diberikan semakin berkualitas guna menjaga nonpeforming financing (NPF) tetap 0 persen atau jika pada industri fintek menggunakan pengukuran TKB90 agar tetap 100 persen.