Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Sudah Hapus Jualan Surat Bebas Corona

Beredar surat keterangan bebas Corona atas nama RS Mitra Keluarga dijual di e-commerce.
Sumber :
  • VIVA/Isra

VIVA – Warganet heboh karena menemukan praktik penjualan Surat Keterangan Bebas Virus Corona di tiga e-commerce, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee. Ketiganya pun buka suara soal jualan surat keterangan bebas Corona tersebut. Berikut pernyataan ketiganya kepada VIVA, Kamis, 14 Mei 2020:

9 Cara Raup Cuan Jutaan Rupiah Lewat Afiliator, Bisa Jadi Ladang Uang Buat Ibu Rumah Tangga!

Tokopedia

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan pihaknya telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur.

Promo 11.11 Tokopedia, Banyak Promo dan Cashback Perlengkapan Rumah Tangga Hingga Otomotif

"Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi. Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," kata Ekhel.

Ia juga mengajak masyarakat bisa melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia ataupun hukum yang berlaku di Indonesia. E-commerce tersebut telah memiliki fitur Laporkan pada laman produk. Menurutnya jika tidak terjadi transaksi pada produk penjualan surat pernyataan sehat Covid-19 di Tokopedia.

3 Cara Makin Cuan di Shopee, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga Raup Penghasilan Tambahan

"Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut. Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas dia.

Bukalapak

Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono, mengatakan tautan penjualan surat pernyataan perjalanan dinas untuk mudik itu sudah tidak aktif. Ini karena produk tersebut melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak dan langsung melakukan menurunkan atau take-down.

Dia menjelaskan Bukalapak juga menggunakan User Generated Content memiliki kewenangan untuk mengunggah barang dagangannya secara langsung. Namun jika produk yang diunggah melawan aturan hukum Indonesia serta kebijakan Bukalapak, pihak perusahaan akan menurunkan produk tersebut dari platform.

"Kami juga memiliki team yang bertugas untuk memonitor jenis barang yang dijual untuk memastikan semua pelapak memenuhi aturan dan bertindak tegas untuk setiap pelanggaran, termasuk barang palsu atau bajakan. Jadi kalau ditemukan produk seperti ini, pasti akan segera kami take down," kata Intan.

Shopee

Seperti dua e-commerce lainnya, Shopee juga telah menurunkan produk bermasalah itu. Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana juga mengatakan pihaknya telah menutup toko tersebut dari platform.

Aditya menambahkan kenyamanan dan keamanan semua pengguna Shopee serta masyarakat Indonesia merupakan prioritas perusahaan saat Covid-19. Dia juga menegaskan jika Shopee tak akan mentolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi pandemi dan membahayakan keselamatan publik.

"Shopee memiliki tim internal yang selalu mengecek produk-produk yang ada di platform kami dan memastikan semua produk yang ada sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan aturan ketat yang kami miliki. Jika terdapat penjualan produk-produk yang tidak mendapatkan izin dan membahayakan bagi pengguna, tim internal Shopee akan dengan segera menindaklanjutinya," jelas Aditya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya