Waspada Fintech yang Memberi Pelatihan

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Imarticus

VIVA – Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan daftar perusahaan teknologi keuangan yang dianggap ilegal. Dalam daftar tersebut, ada sekitar 123 nama perusahaan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Indonesia The Best CFO 2024

Salah satu penyebab masuknya perusahaan financial technology atau fintech ke dalam daftar tersebut, yakni karena pola bisnis mereka berdasarkan multi level marketing dan menawarkan jasa pelatihan.

Menurut OJK, memberi pelatihan perdagangan valuta asing adalah kegiatan yang ilegal. Itu sebabnya, PT Bitrexgo Solusi Prima sebagai salah satu perusahaan yang namanya masuk dalam daftar, mengubah pola bisnis mereka.

Mau Pensiun Dini? Ini 6 Investasi yang Paling Menjanjikan!

Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya mengaku sudah menemui pihak OJK untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, OJK menanyakan tentang pola bisnis perusahaan yang menawarkan jasa pelatihan untuk para anggotanya.

“Kami bertemu OJK, memberi klarifikasi. Mereka menanyakan, perusahaan arahnya ke mana, mau memberi pelatihan forex atau penjualan langsung,” ujarnya di Jakarta, Senin 9 September 2019.

Hindari Jebakan Gaji Naik Gaya Hidup Meroket Biar Nggak Jatuh Miskin!

Berdasarkan masukan dari OJK, kata Dicky, akhirnya mereka memilih untuk melakukan penjualan secara langsung. Kini, mereka akan mengubah entitas perusahaan, dan fokus menjual buku elektronik serta audiobook tentang ilmu keuangan.

Bitrexgo mengaku, telah diakui menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia. Mereka juga sudah mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.

Ilustrasi Gen Z

Kenapa Anak Muda Rentan Terjebak Investasi Bodong? Ini Faktanya!

Saat ini, semakin marak investasi bodong yang menjerat banyak orang, terutama generasi muda. Kok bisa?

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025