Viral Driver Ojol Elus Paha Penumpang, Pahami soal Pelecehan Seksual

Aksi diduga pelecehan seksual oleh driver ojek online
Sumber :

VIVA – Tayangan video yang diduga aksi pelecehan seksual oleh driver ojek online pada penumpang, viral di media sosial. Video ini dibagikan oleh akun Twitter @GOJEK24JAM, pada 31 Juli 2019. 

Putri Marino Pilih Naik Motor Ketimbang Mobil, Alasannya Bikin Netizen Kagum

Dalam rekaman tersebut terlihat tangan berjaket hitam dengan garis hijau di bagian lengan, memegang paha orang di belakangnya. Sementara tangan orang yang dipegang itu menepisnya kemudian mengacungkan jari tengah ke arah jaket hitam. 

Tidak diketahui di mana lokasi kejadian ini, namun tampak kendaraan sedang melaju. Video berdurasi hanya sembilan detik dan warganet pun menuliskan beragam respons. 

Curhat Putri Marino Makin Nyaman Naik Ojol, hingga 8 Tahun Tak Peduli Rambut Lepek!

Isu mengenai pelecehan seksual yang melibatkan layanan ojek online bukan barang baru. Gojek dan Grab, sebagai perusahaan teknologi yang menyediakan layanan transportasi berbasis aplikasi terbesar di Indonesia, telah mengeluarkan kebijakan terkait pelecehan seksual. 

Punya Kebijakan Pro Rakyat, Khofifah-Emil Didukung Penuh Driver Ojol di Jatim

Pelecehan merupakan suatu tindakan yang tidak bisa diterima, baik secara lisan, fisik, atau melalui isyarat. 

Apa saja tindakan yang masuk kategori pelecehan?

Dirangkum dari laman Gojek dan Grab, 1 Agustus 2019, kedua startup ini sepakat mengenai beberapa bentuk pelecehan seksual, di antaranya:

- Kontak fisik yang tidak perlu
- Kata-kata yang tidak bisa diterima dan sugestif, termasuk lelucon, komentar mengenai penampilan, dan ucapan lisan yang disengaja atau bersiul yang dapat membuat orang lain merasa risih atau tidak nyaman
- Mengirimkan gambar-gambar berkonten porno kepada orang lain
- Mengintimidasi atau mengancam orang lain secara seksual
- Mitra menghubungi planggan di luar order melalui Whatsapp
- Ajakan bersifat seksual

Oknum yang terbukti melakukan pelecehan atau tidak mematuhi kebijakan tersebut akan diberi sanksi berupa pemutusan hubungan mitra. 

Bagi penumpang pengguna layanan Gojek maupun Grab, apabila mengalami tindakan pelecehan seksual atau menemui kasus serupa dan membutuhkan bantuan lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon Unit Darurat GOJEK: 021-5023-3200 kemudian tekan 0, atau email safety@grab.com untuk platform Grab. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya