Memilih Fintech yang Terpercaya, Perhatikan 5 Hal ini

Penyedia jasa tukar uang menata lembaran mata uang dolar AS di Taman Topi, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Jika berbicara mengenai fintech, yang terbersit pasti adalah layanan pinjaman online. Platform tersebut memang sedikit banyak membantu kita saat sedang kesulitan keuangan, namun ada juga beberapa yang malah menyalahgunakan platform itu untuk menipu, sampai melakukan teror.

Yang harus diperhatikan betul saat memutuskan untuk menggandeng jasa pinjaman online, anda harus benar-benar yakin mampu melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya. Dan anda harus benar-benar berada di posisi sangat membutuhkan dana pinjaman tersebut untuk keperluan penting, bukan untuk berfoya-foya atau membeli barang mewah.

Jika anda terlalu gegabah meminjam dana dari fintech yang tidak jelas tingkat keamanan dan kepercayaannya, maka data anda rentan disalahgunakan dan berujung pada jeratan utang yang tak kunjung lunas, sampai penipuan. Sangat penting untuk memilih aplikasi pinjaman online yang resmi dari pemerintah.

Oleh karena itu, untuk memilih fintech yang terpercaya, sebelum meminjam uang secara online, ada baiknya diperhatikan beberapa hal penting berikut ini.

Terdaftar di OJK
Tahukah kamu dari ratusan lembaga fintech yang ada di Indonesia, tidak sampai setengahnya yang terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, sebelum melakukan pinjaman online, cek dulu di website OJK apakah fintech yang anda gunakan itu telah terdaftar atau belum.

OJK sendiri merupakan otoritas resmi milik pemerintah yang bertugas mengawasi setiap aktivitas lembaga keuangan yang ada di tanah air. Ini artinya, fintech yang terdaftar di OJK akan tunduk pada aturan yang berlaku.  

Memiliki Investor
Fintech pinjaman online memang bertugas untuk memberikan bantuan dana tunai bagi yang membutuhkan. Oleh karena itu, mereka harus memiliki dana talangan yang lebih dari cukup untuk bisa beroperasi dan memberikan pinjaman ke setiap penggunanya. Dana tersebut didapat dari investor. Semakin besar dana yang diberikan investor maka semakin kuat pula kemampuan fintech tersebut untuk beroperasi.

Jejak digital
Pemberitaan positif merupakan salah satu tolok ukur untuk mempercayai kinerja fintech. Bisnis ini merupakan bisnis yang baru dan harus memiliki rekam jejak, khususnya di media online dan media sosial, yang positif. Sekali ada isu atau masalah, media akan memberitakannya sehingga bisa menjadi warning buat kita sebagai calon pengguna untuk berhati-hati.

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

Review positif
Isu, masalah, atau kasus terkait fintech pasti akan langsung cepat menyebar di dunia maya karena netizen tak akan tinggal diam saat data pribadi mereka diusik. Review ataupun feedback yang positif menjadi bukti nyata bahwa sebuah fintech aman dan tepercaya. Untuk itu, cari tahu mengenai pengalaman nasabah yang pernah mengajukan pinjaman di fintech tersebut. Pastikan bahwa lama operasi fintech tersebut telah lebih dari satu tahun.

Teliti surat perjanjian
Jangan sampai anda terjebak dalam kubangan hutang dan bunga yang tak kunjung lunas. Maka dari itu teliti dahulu surat perjanjian yang disodorkan, yang biasanya berisi aturan denda yang harus dibayar saat telat membayar, metode penagihan pasca jatuh tempo, hingga ada tidaknya biaya tambahan dalam cicilan pinjaman.

IHSG Diprediksi Rebound Dibayangi Potensi Koreksi, Intip Rekomendasi Saham Potensial Cuan 

Salah satu fintech yang telah terdaftar di OJK adalah Indodana. Untuk dapat menjadi nasabah Indodana, Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan NPWP sebagai berkas persyaratannya.

Indodana juga memiliki tingkat keamanan yang mumpuni dengan adanya teknologi anti-fraud, artificial intelligence, dan Big Data. Cicilan yang Anda terima dari Indodana juga terbebas dari biaya tambahan yang bisa membuat angsuran menjadi lebih berat.

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024