Logo WARTAEKONOMI

Soal Aturan Tarif Ojol, Gojek dan Grab Beda Respons

Berbanding Terbalik, Respon Gojek vs Grab Soal Aturan Tarif Ojol. (FOTO: Yulius Satria Wijaya)
Berbanding Terbalik, Respon Gojek vs Grab Soal Aturan Tarif Ojol. (FOTO: Yulius Satria Wijaya)
Sumber :
  • wartaekonomi

Dua aplikator memberikan respons berbeda mengenai penetapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019 di 41 kota besar.

Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Singapura, Grab, mengaku jika pihaknya baru mulai pekan depan memberlakukan aturan tersebut dan itu pun dilakukan secara perlahan.

Berdalih masih memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab baru mulai awal pekan depan akan menyesuaikan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.

"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya.

Di sisi lain, GOJEK menunjukkan respons berbeda. Aplikator anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu langsung merespons cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.

“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami, sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar (Perhubungan Darat) yang diterima hari ini, Selasa (2/7/2019) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Chief of Corporate Affairs GOJEK Nila Marita, dalam keterangan resminya.

Dia menambahkan, GOJEK senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra pengemudi yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.