Logo WARTAEKONOMI

Grab Uji Coba Denda Pembatalan, Lindungi Driver dari Konsumen Nakal

Lakukan Uji Coba Pembatalan, Grab Diapresiasi. (FOTO: Yulius Satria Wijaya)
Lakukan Uji Coba Pembatalan, Grab Diapresiasi. (FOTO: Yulius Satria Wijaya)
Sumber :
  • wartaekonomi

Layanan transportasi berbasis digital, Grab, saat ini tengah melakukan uji coba biaya pembatalan di Palembang dan Lampung selama satu bulan. Biaya pembatalan order ini memiliki variasi yakni sebesar Rp1.000 untuk GrabBike dan Rp3.000 untuk GrabCar.

Menurut Febrinaldy Darmansyah, Pengamat Hukum Perlindungan Konsumen, uji coba denda pembatalan yang dilakukan oleh Grab perlu diapresiasi. Karena itu merupakan upaya Grab dalam melindungi mitranya dan sesungguhnya telah dijabarkan secara terperinci melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sudah tegas dan jelas pada beberapa pasal di undang-undang tersebut, antara lain pada Pasal 6 huruf b bahwa pelaku usaha memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jelas bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Grab telah memenuhi pasal ini, di mana telah banyak kejadian bahwa terjadinya pembatalan order dikarenakan konsumen seperti tidak sungguh-sungguh dalam mengorder," kata Febri.

Febri juga menjelaskan bahwa pada UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 5 mengatur Kewajiban Konsumen, untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 

Lebih lanjut, pada pasal penjelasan tercantum pula mengenai asas perlindungan konsumen, yakni  asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

“Artinya, dari kutipan beberapa pasal tersebut di atas tentu pihak Grab telah memenuhi syarat undang-undang untuk menerapkan perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha. Demikian pula hal yang demikian menjadi landasan hukum bagi penyedia jasa transportasi online untuk dapat mengaplikasikan ketentuan denda sebagaimana yang telah diuji coba," jelas Febri

Sebelumnya, President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan program ini dilakukan demi mitra pengemudi setelah menilai adanya masalah yang dihadapi pengemudi. Misalnya, ada pelanggan yang sembarangan cancel order saat mitra pengemudi sudah tiba di lokasi bahkan lama menunggu.

"Sebenarnya ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi selain itu 100 persen biaya pembatalan tersebut akan diterima oleh mitra yang bersangkutan," ujar Ridzki.