Promo Ojek Online Tak Wajar, Lama-lama Driver yang Rugi
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Wacana pengaturan promo ojek online oleh Kementerian Perhubungan dinilai sudah tepat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah praktik jual rugi (predatory pricing) antar perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis digital tersebut.
Menurut Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga Mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018, praktek promo tidak wajar pada akhirnya merugikan mitra pengemudi transportasi online dengan hilangnya posisi tawar terhadap aplikator. “Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen," ungkapnya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Rabu, 12 Juni 2019.
Dia menambahkan, hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat cuma ada satu pemain dominan di pasar sudah terjadi di Singapura dan Filipina, yaitu saat Uber hengkang dari Asia Tenggara. "Buktinya, komisi pengawas persaingan usaha kedua negara menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber."
Seperti yang diungkap oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura, KPPU Singapura (CCCS) menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan driver.
Menurut CCCS, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program GrabRewards Scheme) di bulan Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.
Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban esklusifitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra driver-nya. Temuan-temuan oleh CCCS ini berakhir pada denda lebih dari Rp140 miliar yang harus dibayarkan oleh Grab.
Di negara lain, Philippine Competition Commission (PCC) juga menemukan bahwa sejak Grab menjadi pemain dominan di Filipina, perusahaan tersebut gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan, sehingga berakhir pada denda dari KPPU Filipina (PCC) sebesar Rp4 miliar.
Meski demikian, diperlukan waktu yang cukup lama bagi pihak berwenang (KPPU) untuk membuktikan adanya persaingan tidak sehat atau praktik predatory pricing tersebut. Solusinya, pemerintah bisa melakukan pencegahan dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat, dengan belajar dari praktik yang sudah terjadi di negara tetangga dan di industri lain di tanah air. (ann)