Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer, Grab Penjarakan Drivernya
- VIVA/Tasya Paramitha
VIVA – Aplikasi transportasi online Grab memenjarakan mitra pengemudi atau drivernya karena menolak mengembalikan uang salah transfer dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tak tanggung-tanggung, uang salah transfer tersebut nilainya sebesar S$33.600 atau Rp346,4 juta.
Mengutip situs Channel News Asia, Kamis, 23 Mei 2019, seorang driver Grab Singapura bernama Wong Siew Wai (54) mengalami nasib nahas lantaran menolak mengembalikan uang perusahaan. Berdasarkan kronologi, uang itu awalnya ditransfer ke rekening tabungan milik Wong pada 21 Agustus 2018 dari staf keuangan Grab.
Uang sebesar ini dimaksudkan sebagai pembayaran kepada vendor mereka, Wow! Gadget. Sembilan hari kemudian, vendor memberi tahu Grab mengenai kesalahan dalam transfer pembayaran. Karena, mereka merasa tidak menerima transferan dari kompetitor Gojek tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, maka Grab langsung menghubungi Wong pada 30 dan 31 Agustus 2018. Mereka memberitahu karena telah salah mentransfer uang ke rekeningnya. Grab lalu meminta Wong untuk mengembalikan uang senilai Rp346,4 juta.
Namun, Wong sengaja menolak dan tidak bisa dihubungi. Grab lalu menghubungi POSB, rekening bank milik Wong, dan bertanya apakah mereka akan mengambil tindakan terhadap pemegang rekening yang menolak untuk mengembalikan dana yang ditransfer secara keliru.
"Terdakwa mengklaim bahwa perwakilan POSB mengatakan kepadanya tidak ada tindakan yang akan diambil," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Claire Poh.
Selama sekitar dua bulan usai diberitahu atas kesalahannya, Wong ternyata menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi seperti membayar tagihan, isi ulang kartu ATM, dan transaksi lainnya.
Secara khusus, Wong melakukan transfer besar-besaran untuk membayar biaya sekolah putranya, dan juga menarik uang tunai S$8.300 atau Rp85,5 juta. Lalu, pada 24 Oktober 2018, Wong ditahan oleh polisi dan mengaku telah menyalahgunakan uang tersebut.
"Saya sudah membelanjakannya uang itu karena saya kesulitan keuangan. Saya bersalah," klaim Wong, saat ditanya polisi. Meski begitu, ia telah mengembalikan S$11 ribu (Rp113,4 juta) atau sepertiga dari total uang itu ke Grab.
Karena mengaku bersalah dan telah mengembalikan sepertiga uang perusahaan, maka hukuman Wong ditunda hingga Senin, 27 Mei 2019. Di Singapura, hukuman untuk penyelewengan adalah penjara maksimal dua tahun ditambah denda.