Aturan Denda Cancel Grab Beragam, Mulai Rp13 Ribu hingga Rp40 Ribu
- businesstimes.com.sg
VIVA – Setelah Malaysia dan Singapura, kini layanan transportasi online Grab Filipina secara tegas akan menerapkan denda sebesar P50 atau Rp13.850 kepada penumpang yang membatalkan pesanan atau cancel order GrabCar lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau driver.
Menurut Presiden Grab Filipina, Brian Cu, selain untuk penumpang yang membatalkan perjalanan lima menit setelah mendapatkan driver, denda juga berlaku bagi penumpang yang gagal muncul di titik penjemputan, juga dalam waktu lima menit, setelah memesan GrabCar.
"Biaya pembatalan akan ditambahkan ke biaya pemesanan berikutnya jika penumpang membayar tunai," kata Cu, seperti dikutip dari situs Abs-cbn, Kamis, 2 Mei 2019.
Selain denda, ia menyebut akun penumpang juga akan ditangguhkan sementara selama 24 jam jika mereka membatalkan perjalanan dua kali dalam satu jam, tiga kali dalam sehari atau lima kali dalam seminggu.
Tidak hanya penumpang, Cu mengungkapkan driver juga akan dikenakan sanksi jika membatalkan pemesanan penumpang tanpa alasan yang tepat serta pilih-pilih tujuan penumpang.
"Platform mereka akan 'dikunci' jika ketahuan cuek atau membatalkan pesanan secara berlebihan," tegas dia.
Cu juga menginformasikan bahwa penumpang secara otomatis mendapatkan penghargaan atau reward sebanyak 30 poin apabila melaporkan driver membatalkan perjalanan.
Sementara 'Fitur Tip' juga diluncurkan yang memungkinkan penumpang memberi hadiah kepada driver yang kendaraannya mereka tumpangi.
"Kebijakan ini untuk menciptakan ekosistem ride-hailing yang lebih baik, di mana penumpang dan driver mempraktikkan penggunaan platform Grab yang bertanggung jawab," ujar Cu.
Kendati demikian, ia mengaku bersedia mengembalikan biaya pembatalan yang salah dibebankan dalam waktu 48 jam. Cu telah memberi tahu Dewan Transportasi Darat, Waralaba dan Regulasi (LTFRB) Filipina tentang kebijakan cancel order yang baru ini.
Sebelumnya, Grab Malaysia resmi menerapkan denda akibat cancel pesanan antara RM3 atau Rp10.470 sampai RM5 atau Rp17.450 mulai Senin, 25 Maret 2019.
Pesaing Gojek ini mengklaim bahwa denda tersebut hanya berlaku bagi pengguna yang 'dengan sengaja menyalahgunakan' platform mereka.
Namun, alasan itu justru menuai protes dari pengguna lantaran dinilai semena-mena. Kendati demikian, pengguna yang tidak suka dengan kebijakan Grab ini masih bisa menikmati layanan transportasi berbagi tumpangan atau ride-hailing lainnya.
Adapun di Singapura, aturan serupa sudah diterapkan pada 11 Maret 2019. Pengguna Grab Singapura yang membatalan order setelah lima menit, akan dikenakan denda sebesar S$4 atau sekitar Rp41 ribu. Sedangkan untuk pengguna GrabShare, berlaku denda dengan nilai yang sama, namun rentang waktunya lebih singkat, yaitu tiga menit. (ann)