Penetapan Tarif Baru, Grab Ogah Buka Harga
- VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah
VIVA – Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku jika kebijakan tarif baru kendaraan roda dua oleh Kementerian Perhubungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi atau driver.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan tarif kendaraan roda dua atau ojek online dengan tiga zona berbeda. Untuk biaya jasa minimal perjalanan sejauh 4 kilometer, tarifnya berkisar antara Rp8 ribu sampai Rp10 ribu.
"Konsep dari pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan driver. Tapi, pada saat yang bersamaan, kami juga, kan, harus memikirkan nasib penumpang," ujar Ridzki, usai acara Thinkubator Conference di The Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.
Ia pun mengaku berencana untuk menaikkan tarif, namun tidak bersedia menyebut angka yang akan diajukan. Alasannya, karena Grab menghargai pemerintah yang sudah bersedia memberi kepastian kepada driver soal penyesuaian tarif.
Saat ini kompetitor Gojek tersebut masih menjalin komunikasi dengan pemerintah, termasuk mempelajari peraturan apa yang ada di dalamnya. Sebelum regulasi dibuat, menurut Ridzki, aplikator, driver maupun beberapa perwakilan dari elemen masyarakat telah terlebih dahulu mendiskusikannya.
"Mohon maaf saat ini kita masih diskusi dengan pemerintah bagaimana pengimplementasiannya ke depan. Peraturan pemerintah adalah peraturan. Artinya, tidak bisa lagi kita suarakan setuju atau tidak setuju," ungkap Ridzki.
Tarif ojek online terbagi menjadi tiga zona, yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali adalah zona satu. Lalu, zona dua adalah Jabodetabek, zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku.
Biaya jasa yang ditetapkan aplikator juga tidak boleh lebih dari 20 persen, dan sisanya 80 persen adalah hak driver. Peraturan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Mei 2019, dengan alasan agar aplikator bisa menyesuaikan perhitungan. (ann)