Penetapan Tarif Baru, Grab Ogah Buka Harga

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengaku jika kebijakan tarif baru kendaraan roda dua oleh Kementerian Perhubungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi atau driver.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan tarif kendaraan roda dua atau ojek online dengan tiga zona berbeda. Untuk biaya jasa minimal perjalanan sejauh 4 kilometer, tarifnya berkisar antara Rp8 ribu sampai Rp10 ribu.

"Konsep dari pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan driver. Tapi, pada saat yang bersamaan, kami juga, kan, harus memikirkan nasib penumpang," ujar Ridzki, usai acara Thinkubator Conference di The Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Ia pun mengaku berencana untuk menaikkan tarif, namun tidak bersedia menyebut angka yang akan diajukan. Alasannya, karena Grab menghargai pemerintah yang sudah bersedia memberi kepastian kepada driver soal penyesuaian tarif.

Saat ini kompetitor Gojek tersebut masih menjalin komunikasi dengan pemerintah, termasuk mempelajari peraturan apa yang ada di dalamnya. Sebelum regulasi dibuat, menurut Ridzki, aplikator, driver maupun beberapa perwakilan dari elemen masyarakat telah terlebih dahulu mendiskusikannya.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

"Mohon maaf saat ini kita masih diskusi dengan pemerintah bagaimana pengimplementasiannya ke depan. Peraturan pemerintah adalah peraturan. Artinya, tidak bisa lagi kita suarakan setuju atau tidak setuju," ungkap Ridzki.

Tarif ojek online terbagi menjadi tiga zona, yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali adalah zona satu. Lalu, zona dua adalah Jabodetabek, zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku.

Biaya jasa yang ditetapkan aplikator juga tidak boleh lebih dari 20 persen, dan sisanya 80 persen adalah hak driver. Peraturan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Mei 2019, dengan alasan agar aplikator bisa menyesuaikan perhitungan. (ann)

Ilustrasi ASDP

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

T ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggelar Mudik Gratis yang diselenggarakan pada 19 ruas pelabuhan keberangkatan, dengan total tiket gratis mencapai lebih dari 5.000 tik

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024