Tarif Baru Ojek Online, Gojek Mikir Dampaknya ke Mitra dan Pelanggan
- Istimewa
VIVA – Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online dalam surat keputusan menteri perhubungan yang merupakan turunan dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.Â
Kemenhub memberikan batas bawah dan batas atas yang beragam dari tarif ojek online. Dalam surat keputusan tarif ojek online tersebut, Kemenhub membagi tiga zona yakni Zona I adalah Sumatera dan Jawa, Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek dan Zona III Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Untuk zona I, batas bawah yakni Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km; zona II batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km; zona III batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km.
Merespons penetapan tarif baru ojek online tersebut, Gojek belum banyak berkomentar. Startup unicorn asal dalam negeri ini berupaya mendalami tarif baru ojek online tersebut.Â
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Gojek yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Say kepada VIVA, Senin 25 Maret 2019.Â
Dalam keterangannya, Kemenhub menegaskan tarif baru ojek online itu sudah menimbang dua komponen yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya tidak langsung yakni biaya jasa penyewaan aplikasi dibebankan ke konsumen. Artinya konsumen bisa membayar lebih mahal 20 persen dari batas atas jika ditambah dengan biaya jasa aplikasi.Â
Selain itu, dalam aturan ini juga diatur biaya jasa minimal ojek online yang berkisar dari Rp7.000-Rp10.000 untuk Zona I dan Zona III. Sedangkan Zona II Rp8.000-Rp10.000. Biaya jasa minimal ini untuk jarak tempuh paling jauh empat km.Â