Sembarangan Cancel Grab Bisa Kena Denda Rp40 Ribu
- VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA – Pengguna Grab di Singapura sebaiknya tidak sembarangan lagi membatalkan order. Mulai 11 Maret 2019 mendatang, perusahaan ride hailing itu memberlakukan peraturan denda bagi pengguna yang mengurungkan pemesanan.
Dikutip dari Channel News Asia, Senin, 4 Maret 2019, Grab merilis pengumuman itu di situs resminya. Disebutkan, pemberlakuan peraturan ini adalah demi keadilan bagi semua pihak.
Pengguna Grab Singapura yang melakukan pembatalan order setelah lima menit, akan dikenakan denda sebesar S$4 atau sekitar Rp41 ribu. Sedangkan untuk pengguna GrabShare, berlaku denda dengan nilai yang sama, namun rentang waktunya lebih singkat, yaitu tiga menit.
Sebelumnya denda dikenakan pada pembatalan ketiga dalam periode tujuh hari, dengan nominal yang sama. Tercantum di pedoman baru, jika pembatalan order tidak melebihi waktu, maka terbebas dari denda.
Denda juga tidak akan berlaku jika waktu kedatangan kendaraan lebih dari lima menit. Perusahaan memperbarui kebijakannya agar pengguna bisa fleksibel dalam membatalkan order. Selain itu, supaya lebih menghargai pengemudi atas kompensasi waktu dan upayanya.
Sementara itu, perusahaan mengklaim bahwa 100 persen uang denda akan mengalir ke pihak driver. Grab berharap pembaruan kebijakan ini akan memengaruhi jumlah pembatalan. Sehingga mayoritas penumpang tidak akan berubah pikiran setelah mereka melakukan pemesanan.
Selain dari faktor waktu tunggu driver, denda juga bisa berlaku jika pengemudi menunggu lebih dari lima menit, dan tiga menit untuk GrabShare. Pada kasus ini, driver diizinkan untuk membatalkan perjalanan. Namun jika bersedia menunggu, penumpang dibebankan biaya tambahan waktu.
Denda tersebut akan langsung dipotong dari saldo GrabPay atau kartu kredit dan debit. Untuk penumpang yang memilih pembayaran tunai, biaya akan ditambahkan secara otomatis ke ongkos perjalanan berikutnya. Pengemudi akan diberitahu untuk menagih biaya denda. (sar)