Dugaan Kebocoran Data Tokopedia, Pemerintah Harus Bikin Undang-undang
VIVA – Menanggapi dugaan kebocoran empat juta daftar pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, mendorong pemerintah dan DPR segera membuat aturan khusus tentang perlindungan data pribadi melalui sebuah Undang Undang.
Hal itu disampaikan Gede dalam keterangan tertulis pada Minggu, 24 Februari 2019. Menurut Gede, yang dimaksud dengan data pribadi tersebut, pada hakekatnya adalah memuat informasi yang sifatnya pribadi, seperti tentang identitas nama, keluarga, nomor telepon, email dan alamat, pekerjaan, jabatan, wasiat, dan data pribadi lainnya.
"Selama ini setahu saya, belum ada aturan khusus berupa Undang Undang tentang perlindungan data pribadi tersebut," katanya.
Gede menegaskan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Untuk saat ini aturan terkait perlindungan data pribadi yang ada, belum optimal, mendetail dan jelas untuk dapat melindungi hak asasi setiap orang. Sementara di sisi lain perkembangan teknologi informasi berkembang demikian pesat.
"Tidak adanya Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi membuat setiap orang khawatir dan was-was bila data pribadinya bocor," tambahnya.
"Data pribadi sangatlah privacy serta sensitif. Jika tidak ada peraturan yang melindungi secara detail hal data pribadi, data pribadi tersebut dapat tersebar ke mana-mana dengan mudahnya dan dampaknya sangat tidak baik bagi pemilik data," tandas Gede Narayana.
Sebelumnya, beredar foto tangkapan layar di media sosial bahwa empat juta data Tokopedia diperdagangkan di laman Selly.gg.
Sementara itu, Tokopedia sendiri sudah memastikan bahwa data tersebut adalah data yang bersifat publik, sehingga bukan merupakan kebocoran data karena kelemahan sistem. (ren)