Grab Sabar Menanti Aturan Ojol Kerja 8 Jam Sehari

GrabBike Lounge.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait ojek online, kabarnya juga mengatur batas maksimal pengemudi dalam bekerja, menjadi delapan jam sehari. Hal itu bertujuan demi menjaga keselamatan pengemudi maupun penumpang.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Menanggapi hal ini, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab Indonesia menunggu hasil akhir dari Kementerian Perhubungan dan akan tetap taat pada peraturan yang telah dibuat.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menampung masukan dari berbagai pihak, karena kompleksitas Indonesia yang wilayahnya luas dan beragam," katanya kepada VIVA saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, Selasa, 12 Februari 2019.

Puncak Libur Natal, Peningkatan Penumpang di Bandara Soetta Capai 177.436 Orang

Grab juga menyambut baik peraturan yang tengah dirancang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut. Menurutnya RPM ini diciptakan untuk kepentingan masyarakat.

Selain Kemenhub yang tengah menggodok peraturan ojek online, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini juga menggulirkan aturan mengenai penggunaan gadget saat berkendara, termasuk untuk keperluan melihat alat bantu navigasi atau GPS.

Libur Natal 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat 10 Persen

Selama ini, sebagian pengemudi ojek online baik motor maupun mobil, menggunakan GPS untuk memudahkan pencarian alamat. Namun MK menyatakan, kebiasaan seperti itu justru akan membahayakan jiwa pengemudi dan penumpang.

Terkait larangan penggunaan GPS itu, Grab menyambut baik inisiatif pemerintah karena telah menciptakan regulasi untuk kepentingan masyarakat. Sebagai perusahaan yang menjunjung tata kelola yang baik, mereka senantiasa menaati peraturan yang berlaku di wilayah operasinya.

Senada dengan Grab, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengeluarkan peraturan ini. Namun dirinya beranggapan peraturan itu bukan untuk melarang pengemudi menggunakan GPS, lebih kepada pelarangan saat mereka beroperasi.

"Kalau mau cari alamat menggunakan GPS seharusnya sebelum berkendara. Jadi enggak boleh dipegang satu tangan misalnya. Itu pemahaman saya," katanya. (ann)

Suasana Stasiun Semarang Poncol jelang Libur Natal 2024

H-3 Natal 2024: 13.988 Penumpang Berangkat dari Stasiun di Kota Semarang

Memasuki H-3 Hari Raya Natal 2024, stasiun kereta api di Kota Semarang semakin sibuk. Hal ini bersamaan dengan libur panjang yang membuat arus penumpang kereta api.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024