Platform Ini Bantu UKM dan Startup Paham Hukum
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Sudah banyak perusahaan rintisan atau startup dan Usaha Kecil Menengah atau UKM yang hadir di terjun dalam bisnis di Indonesia. Namun kadang, startup dan UKM kurang paham dengan legalitas hukum usaha mereka. Alasannya beragam, mulai belum ada waktu mengurus legalitas bisnis sampai dalih lainnya.
Berkat hadirnya teknologi, kini mereka tidak perlu lagi khawatir dengan kerumitan yang sebelumnya sudah terbayang. Platform digital hukum di Indonesia, Kontrak Hukum siap membantu segala proses hukum yang dibutuhkan UKM dan perusahaan rintisan atau startup. Dalam menjalankan usahanya mereka perlu beberapa dokumen legal, seperti surat kontrak dan pembuatan badan usaha.
"Kami hadir untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak rumit dan mudah. Kami harap adanya kami ke depannya semakin banyak pebisnis yang sadar akan pentingnya hukum," ujar Founder and Kepala Eksekutif Kontrak Hukum, Rieke Caroline di Three Buns, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Ia menuturkan, upaya ini sangat penting agar tidak ada lagi cerita startup dan UKM yang gugur akibat kesalahan yang berkenaan dengan hukum, khususnya dalam dunia bisnis. Jasa yang diberikan ialah pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan pendaftaran merek yang diklaim mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas.
"Jasa buat kontrak tidak hanya terbatas dengan pembuatan kontrak baru, namun juga peninjauan menyeluruh atas kontrak yang sudah ada sebelumnya. Kami bisa membuatnya dengan bahasa Indonesia, bahasa Inggris atau bilingual," katanya.
Untuk jasa pembuatan badan usaha, perusahaan akan menghubungkan pebisnis dengan notaris, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing konsumen. Terakhir untuk legalitas merek, Kontrak Hukum akan mengintegrasikannya ke dengan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk mendapat pelayanannya konsumen bisa mendaftar melalui website www.kontrakhukum.com. Lalu setelah mengisi biodata dan kebutuhan kontrak, mereka bisa memilih pelayanan, dengan konsultasi tatap muka atau secara online.
Platform Kontrak Hukum yang telah hadir sejak 2016 itu merangkul mitra hukum yang terdiri dari puluhan pengacara, notaris, dan konsultan HAKI. Hadirnya mereka akan semakin memudahkan UKM dan startup dalam memenuhi kebutuhannya. Saat ini mereka hanya memiliki website, namun ke depannya akan hadir dengan format lain, disertai Artificial Intelligence dan Blockchain. (ali)