Kemenhub Bikin Regulasi Ojek Online, Apa Saja yang Perlu Diatur?

Layanan Grab.
Sumber :
  • Dokumen Grab

VIVA – Sejak akhir tahun 2018 lalu, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online. Peraturan itu tengah dibuat draft-nya oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Terkait hal itu, rupanya Gojek dan Grab masih belum mengetahui detail dari keputusan tersebut. Namun, Grab Indonesia mengatakan menyambut rencana pemerintah Indonesia untuk meregulasi ojek online.  

"Kami mendapat kabar bahwa peraturan ini akan mengatur sejumlah poin, namun Grab belum mengetahui pasti bentuk produk hukum yang sedang dirancang," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2019.

Sementara itu, dari pihak Gojek, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say, juga mengatakan hal yang sama. Karena itu ia belum dapat berkomentar banyak.

Namun, pihak Gojek berharap kebijakan yang dibuat pemerintah bisa mengakomodir berbagai harapan terkait ekosistem di transportasi online. Termasuk soal kenyamanan pengguna ojek online itu sendiri.

"Harapan kami, kebijakan pemerintah senantiasa dapat mengakomodir berbagai aspirasi yang terkait dengan kesejahteraan para mitra pengemudi selaku wirausaha mandiri, keberlangsungan usaha mitra UMKM kami," kata Michael kepada VIVA.

Sementara itu, Grab Indonesia mengatakan fokus penting regulasi Kemenhub tersebut seharusnya aturan mengenai standar pelayanan minimum dan keselamatan dalam berkendara. Tri mencontohkan, misalnya kewajiban penggunaan reflektor pada jaket pengemudi untuk meningkatkan penglihatan saat malam hari.

Selain itu, yang juga perlu diatur adalah pemanfaatan teknologi pencatatan lokasi, arah, dan kecepatan pengendara. Teknologi bernama telematics ini diyakini bisa menekan terjadinya kecelakaan transportasi online.

Wamendag Ajak Pemda Pasang Mata Awasi SNI dan Barang Impor Ilegal di Pasar Rakyat

"Kami mendukung jika keselamatan dan keamanan dapat diatur dengan baik dalam peraturan untuk ojek online, mengingat aspek ini sudah diatur untuk angkutan roda empat," kata dia.

Tri juga berharap dalam pembuatan regulasi, pemerintah akan mengikutsertakan seluruh pihak yang berkepentingan. Ia percaya pemerintah dapat membuat peraturan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. (ann)

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas 2025
Ojol Cerita Kerasnya Cari Nafkah, Antar Makanan di Tengah Hujan Deras dan Petir

Ojol Cerita Kerasnya Cari Nafkah, Antar Makanan di Tengah Hujan Deras dan Petir Meskipun Ongkosnya Cuma Rp7.200

Hujan deras mengguyur disertai kilatan petir yang menyambar langit gelap. Namun, bagi seorang driver ojek online (ojol), cuaca ekstrem bukanlah alasan untuk cari nafkah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024