Laporkan Fintech 'Nakal' ke Kominfo, Begini Caranya

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Kementerian Kominfo mengajak masyarakat adukan fintech peminjaman online bermasalah. Pengaduan mengenai fintech bermasalah ini bisa dilakukan di mana saja.

NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Ceknya!

Sejauh ini sudah ada sekitar 400 aplikasi dan situs yang dihapuskan berkaitan dengan fintech bermasalah.

"Pengaduan bisa dilakukan sebagaimana konten negatif biasa. Jadi enggak usah khusus mengenai pinjaman. Nanti malah berbelit lagi," kata Menteri Kominfo, Rudiantara, di Gedung Kominfo, Senin, 10 Desember 2018.

97 Pindar Legal Berizin OJK Per Maret 2025, Waspada Jebakan Pinjol Ilegal!

Rudiantara mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan bisa kepada Kominfo. Dengan masuk ke fitur Aduan Konten yang ada di situs Kementerian Kominfo.

"Ada situs Kominfo, di sana ada boks aduan konten. Adukan saja di situ, kenapa menurut masyarakat ini ilegal atau menipu," ujarnya.

7 Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Isi Rekening Terkuras!

Nanti setelah mendapatkan laporan, pihak Kominfo yang akan mengecek kepada Otoritas Jasa Keuangan apakah situs atau aplikasi itu memang bermasalah. OJK-lah yang memberikan izin pada pinjaman online bisa beroperasi.

Selain situs Kominfo, masyarakat juga bisa langsung kepada OJK untuk melaporkannya. "OJK memberitahu kepada kami. Bisa juga kepada kami ngecek, nanti kami tanyakan ke OJK konfirmasinya. Setelah konfirmasi kami akan take down secepatnya," kata Rudiantara.

Tindakan yang akan diterapkan Kominfo bisa berupa pemblokiran situs fintech ilegal, atau penghapusan aplikasi.

Untuk aplikasi ilegal, akan diminta take down dari pihak Kementerian Kominfo kepada pihak Google untuk PlayStore dan juga ke AppStore.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Pemerintah Kantongi Rp 33,56 Triliun dari Ekonomi Digital hingga Februari 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga 28 Februari 2025 pemerintah telah mengantongi Rp 33,56 triliun dari ekonomo digital.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025