Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Melawan di Pengadilan
- REUTERS/Edgar Su
VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, melakukan pembelaan dan menolak membayar denda sebesar PHP10 juta (Rp2,7 miliar) oleh Badan Waralaba dan Pengaturan Transportasi Darat (LTFRB) Filipina.
Country Head Grab Filipina, Brian P. Cu, mengatakan, penetapan tarif tambahan sebesar PHP2 atau Rp540 per menit untuk transportasi premium helikopter ini legal dan mendesak LTFRB untuk menangguhkan denda terhadap mereka.
"Pengenaan biaya tambahan perjalanan adalah legal karena di bawah Peraturan Menteri Transportasi (DOTr) No. 2015-011 yang memungkinkan perusahaan jaringan transportasi (TNC) untuk mengatur matriks tarif mereka sendiri," kata Brian, seperti dikutip Inquirer, Rabu 25 Juli 2018.
Ia juga mengaku sudah memasukkan komponen tarif PHP2 per menit ini sejak 5 Juni 2017, dan merupakan bagian dari hasil presentasi dan diskusi selama rapat kerja kelompok teknis antara Grab dengan LTFRB pada Juli 2017.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa LTFRB tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada Grab.
Ia juga menekankan bahwa hal ini juga sudah dikomunikasikan dengan Kepala LTFRB, Martin Delgra, melalui surat elektronik atau email pada 14 Agustus 2017.
“Dengan segala hormat, kami menegaskan bahwa DO dianggap sah. Kami akan melakukan banding ke pengadilan untuk menuntaskan masalah ini demi keadilan," ungkap Brian.
Sementara itu, Kepala LTFRB Martin Delgra, menepis dugaan adanya tekanan politik yang dilayangkan kepada dirinya terkait penangguhan sampai pemberian denda kepada Grab.
Selain mengenakan denda, LTFRB juga memerintahkan Grab untuk mengganti uang penumpang dari biaya tambahan tersebut. "Publik hanya dapat meminta potongan harga dari komisi Grab sebesar 20 persen Grab atas biaya tambahan. Bukan keseluruhan biaya," tegas Delgra. (ren)