Didenda Rp2,7 Miliar, Grab Lagi-lagi Mengeluh Bisnisnya Mati Suri
- REUTERS/Edgar Su
VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, mengingatkan bahwa denda sebesar PHP10 juta atau Rp2,7 miliar oleh Badan Waralaba dan Pengaturan Transportasi Darat (LTFRB) Filipina membuat pertumbuhan bisnis mereka 'mati suri.'
Country Head Grab Filipina, Brian P. Cu, mengatakan aturan tumpang tindih atau overregulation membuat bisnis transportasi online susah melaju kencang.
“Bagaimana kami bisa tumbuh kalau kami tidak bisa menambah mobil? Jadi, pertumbuhan bisnis paling lambat sekarang. Kami nol pertumbuhan," keluh Brian seperti dikutip dari Business World, Selasa, 17 Juli 2018.
Sedikit informasi, denda dikeluarkan karena Grab menetapkan tarif tambahan sebesar PHP2 atau Rp540 per menit untuk transportasi premium helikopter. Hal ini dianggap LTFRB, selain membebani penumpang, juga nilainya di atas ketentuan yang disetujui.
Grab tak terima dan saat ini sedang mengajukan banding. Brian menuturkan LTFRB juga sudah menetapkan sekitar 65 ribu taksi online mitra Grab yang diizinkan beroperasi di sekitar Metro Manila, ibu kota Filipina.
Hal ini, klaim Brian, membatasi kemampuan Grab untuk menerima mobil baru sebagai dampak dari melonjaknya permintaan pasar.
Ia mengaku meskipun ada lonjakan pendapatan ketika Grab mengakuisisi Uber Technologies, Inc. pada 27 Maret kemarin, namun, akibat karena peraturan 'tidak adil' ini, maka sulit rasanya bagi Grab untuk berkembang lebih pesat lagi.
Brian juga mengeluhkan kalau perusahaannya masih mencatat kerugian pada akhir tahun lalu karena meluncurkan dua layanan baru seperti GrabFood dan GrabAssistant, serta dalam waktu dekat GrabPay.
"Grab belum menghasilkan laba bersih selama beberapa tahun terakhir sejak memasuki pasar Filipina. Kami masih dalam mode investasi dan tidak mengharapkan untuk menghasilkan uang lebih banyak dalam waktu lebih cepat," katanya.
Sementara itu, Kepala LTFRB Martin Delgra, menepis dugaan adanya tekanan politik yang dilayangkan kepada dirinya terkait penangguhan sampai pemberian denda kepada Grab.
Selain mengenakan denda, LTFRB juga memerintahkan Grab untuk mengganti uang penumpang dari biaya tambahan tersebut. "Publik hanya dapat meminta potongan harga dari komisi Grab sebesar 20 persen Grab atas biaya tambahan. Bukan keseluruhan biaya," tegas Delgra.