OJK Ingatkan Konsumen Ada Risiko Pinjam Uang di Fintech

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Indonesia Financial Technology Fair 2018 yang berlangsung di Mall Taman Anggrek, Jakarta, pada 13-15 juli 2018, sekaligus menjadi ajang perkenalan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pedoman perlindungan konsumen.

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Pedoman tersebut menyasar semua pelaku usaha jasa keuangan. Pelaku industri yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) harus mematuhi kode etik perlindungan konsumen.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan, Hendrikus Passagi, mendukung dan mengapresiasi penuh asosiasi serta penyelenggara perusahaan keuangan berbasis teknologi tersebut.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

"Perlindungan konsumen bisa dilakukan melalui sosialisasi di berbagai wilayah. Jangan hanya (Pulau) Jawa saja. Masyarakat harus tahu dan paham apa itu fintech. Pada akhirnya mereka juga yang diuntungkan untuk mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah," kata dia di Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018.

Untuk mengedukasi masyarakat di sektor keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK sebagai regulator, tetapi juga para pelaku industri, termasuk pelaku fintech yang telah memberi kemudahan dalam berbagai urusan keuangan masyarakat.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

Ilustrasi fintech.

Hendrikus menuturkan masyarakat perlu tahu produk dan layanan yang legal dan diawasi oleh regulator, sehingga mereka bisa terhindar dari penipuan atau kejahatan keuangan.

Nasabah debitur atau peminjam bisa mendapatkan alternatif keuangan selain konvensional. Hendrikus juga mengingatkan masyarakat akan adanya risiko meminjam uang melalui fintech. Konsumen yang melibatkan diri pada aplikasi online harus memahami risikonya.

"Jadilah konsumen beretika baik, jujur dan tidak menyesatkan. Penyelenggara juga harus berlaku adil, tidak boleh semena-mena, dan harus transparan," jelas Hendrikus.

Jalan tengahnya ketika ada konsumen yang mempunyai etika buruk, penyelenggara bisa langsung melaporkan ke OJK atau pun AFTECH. Data konsumen yang tidak mematuhi peraturan akan dijadikan satu dalam suatu database.

Konsekuensinya akan disebarkan ke seluruh perusahaan finansial. Sehingga konsumen tersebut akan sulit melakukan pinjaman di semua perusahaan finansial. Penyelenggara fintech juga bisa melaporkan melalui telepon di nomor 157.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya