Startup Tanda Tangan Digital Ini Mau Ekspansi ke Luar Negeri

Chief Executive Officer PrivyID, Marshall Pribadi.
Sumber :
  • Dok. PrivyID

VIVA – PT Privy Identitas Digital atau PrivyID secara resmi mengantongi otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Kepala Eksekutif PrivyID, Marshall Pribadi mengatakan, keamanan informasi data pengguna aplikasi PrivyID terjamin melalui penggunaan teknologi asymmetric cyrptography.

Saat ini jumlah user yang tercatat di PrivyID sudah mencapai 1,6 juta dengan jumlah perusahaan yang sudah bekerjasama mencapai 70 institusi.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

“Tahun depan kami menargetkan jumlah user individual dan perusahaan masing-masing mencapai 5 juta dan 500 institusi,” katanya di Jakarta, Rabu malam, 23 Mei 2018.

Tak hanya itu saja, Marshall mengaku akan memperluas pasar ke Singapura, Malaysia, Thailand, dan Australia, pada 2020.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

Beberapa perusahaan besar yang sudah dilayani PrivyID antara lain PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Bank Indonesia telah merilis daftar 24 perusahaan fintech, payment gateway dan juga perusahaan penunjang fintech yang sudah lolos pemeriksaan bank sentral.

Dari ke 24 perusahaan masuk dalam daftar di atas, PrivyID menjadi satu-satunya perusahaan penyedia tanda tangan digital yang sudah diperiksa dan diakui oleh Bank Indonesia sebagai sistem penunjang teknologi finansial.

Setelah terdaftar, setiap bulannya, PrivyID harus melaporkan jumlah transaksi, produk serta layanan dan model bisnis, sampai dengan perubahan kepemilikan saham. Dengan demikian, PrivyID mulai saat ini diawasi Bank Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024