Taksi Online Boleh Masuk Jalur Ganjil-Genap, Asal...
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Kemungkinan taksi online bisa masuk jalur ganjil-genap seperti transportasi umum lain masih terbuka. Syaratnya para driver harus mengikuti Permenhub 108 untuk menjadi angkutan umum resmi.
"Kalau dia sudah resmi menjadi taksi perlakuannya akan sama. Tapi saya juga minta tolong kepada mereka, tolong pengurusan perizinannya ditingkatan. Karena sekarang masih rendah," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, di Jakarta.
Menurut catatan, dari kuota 36 ribu untuk ditempeli stiker, usai pengujian kendaraan, baru 2 ribu taksi online saja yang menjalankannya. Padahal kalau makin banyak driver online yang mengikuti arahan Permenhub, akan semaikin dipercepat usulan taksi online masuk jalur ganjil-genap.
Ia tak mau memberi izin hanya untuk sebagian kecil taksi online. Namun saat sudah lebih banyak yang melakukan pengujian kendaraan, maka akan sekaligus diberikan hak untuk masuk seperti moda transportasi umum lainnya.
"Sekaligus. Itu baru dua ribu. Jadi ini sekaligus. Begitu perkembangannya bagus, nanti kita buat kebijakan baru," ujarnya.
Bambang menjamin, jika sudah jadi angkutan umum resmi taksi online tidak akan mengalami berbagai permasalahan lagi. Penerapan Permenhub 108 di taksi online, dikatakan Bambang, mampu menjamin dan melindungi keselamatan driver serta penumpang.
"Ini adalah jasa transportasi yang sangat membantu kami, tolong cepat-cepat diresmikan, dilegalkan. Jadi beroperasi dengan aman dan nyaman," jelasnya.