Lakukan Registrasi Prabayar, Pelanggan Dikasih Bonus
- VIVA.co.id/Siti Sarifah Alia
VIVA – Perusahaan rintisan berbasis teknologi keuangan, PayPro, mendukung penuh program registrasi pengguna jasa telekomunikasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Chief Executive Officer PayPro, Heri Sunaryadi mengatakan, bentuk dukungan yang diberikan PayPro adalah dengan menyediakan fitur registrasi prabayar di aplikasi PayPro dan juga akan memberikan bonus saldo bagi yang melakukan registrasi melalui aplikasi Paypro.
Untuk tahap awal fitur registrasi prabayar melalui aplikasi PayPro bisa digunakan di smartphone Android dan dalam waktu dekat untuk pengguna iOS juga dapat menikmati fitur ini.
“Kami mendukung penuh peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini untuk mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia," kata Heri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 April 2018.
Startup fintech anak perusahaan PT Digi Asia Bios ini mengaku akan memberikan bonus saldo sebesar Rp10 ribu untuk satu nomor KTP bagi setiap pengguna PayPro yang berhasil melakukan registrasi kartu prabayar melalui aplikasi PayPro.
Heri menyebut, kalau dirinya juga telah bertemu Menkominfo Rudiantara untuk menjelaskan mengenai dukungan perusahaan terhadap Permenkominfo ini. Menurutnya, Rudiantara sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan terhadap kebijakan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya dukungan ini, masyarakat bisa sesegera mungkin melakukan registrasi, baik bagi pengguna lama maupun pengguna baru sebelum dilakukan pemblokiran sepenuhnya bagi yang belum registrasi sampai tanggal 31 April 2018," tutur Rudiantara. (mus)