Drone dan Media Sosial, Ancaman Terbesar di 2018
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
VIVA – Kementerian Pertahanan menyebutkan pesawat nirawak, atau drone/UAV dan media sosial adalah ancaman terbesar pada 2018.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Yusuf Jauhari, tingkat ancaman siber terhadap keduanya ini mencapai taraf mengkhawatirkan.
"Yang pasti, untuk drone, kami akan membuat kebijakan dengan membatasi penggunaannya. Kalau media sosial lebih ke ideologi radikal," kata Yusuf, saat ditemui di Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.
Ia mengatakan, antisipasi Kemenhan ini prosesnya sedang digodok bersama oleh seluruh instansi terkait. Baik TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Informasi Komunikasi.
"Banyak langkah harus kami tempuh dengan melibatkan semua pihak. Contohnya, kami dengan Kominfo bekerja sama melakukan pengawasan dan mengendalikan konten negatif di media sosial melalui mesin sensor internet," paparnya.
Terkait anggaran, meski tidak merinci, namun Yusuf mengaku sejak 2013 hingga 2016 sekitar Rp500 miliar dialokasikan untuk pengembangan siber.
Adapun, tahun ini dan depan, ia enggan menyebutnya dengan detail. Sejauh ini, aturan penggunaan drone baru diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan saat itu, Ignatius Jonan, menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang disahkan pada 12 Mei 2015.
Dalam salinan peraturan yang diterima disebutkan, Permenhub ini dikeluarkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara.