iPhone 7 Tak Juga Masuk Indonesia, Begini Kata Menkominfo
- Reuters/Jason reed
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menanggapi tentang isu yang beredar mengenai lamanya iPhone terbaru, iPhone 7 dan 7 Plus tersedia di Indonesia. Dalam isu yang beredar, iPhone terbaru itu terlambat masuk ke Tanah Air lantaran terhalang sertifikasi Kominfo.Â
"Kata siapa? Tanya ke Apple, ada di Kominfo enggak," ujar pria yang akrab disapa RA itu dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2016.
Rudiantara sayangnya tidak memberikan keterangan lebih lanjut kemungkinan perangkat terbaru Apple itu mendarat di Indonesia.Â
Beberapa waktu lalu, Apple Certified Trainer, Mahendra mengatakan, jika mengikuti ritme sebelumnya, kemungkinan iPhone 7 meluncur di Indonesia enam bulan lagi. Tapi kemungkinan itu bisa dipercepat karena Kominfo belakangan mewacanakan pemangkasan sertifikasi perangkat.
Apple resmi meluncurkan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus pada Rabu, 7 September 2016.
Secara umum desain seri iPhone 7 sangat mirip dengan iPhone 6s. Bedanya iPhone 7 hadir dengan penambahan fitur yaitu tahan air dan sistem dua kamera, mematikan headphone audio jack, speaker stereo dan warna baru yang lebih segar.
Pada iPhone 7, kameranya ditingkatkan dengan optical image stabilization dan lensa lebih cerah f/1.8 yang memungkinkan 50 persen lebih cerah dari lensa f/2.2 iPhone 6s.  Apple mengatakan, sensor kamera 12 megapiksel sama resolusinya dengan iPhone sebelumnya. Meski sama, tapi iPhone 7 punya keunggulan yaitu  60 persen lebih cepat dan 30 persen lebih efisien.Â
Rudiantara, mengungkapkan akan mengambil kebijakan penyederhanaan proses penerbitan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Aturan ini ditujukan bagi merek smartphone global, bukan yang berasal dari Indonesia.
Dengan demikian, penyederhanaan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap waktu lamanya proses sertifikasi yang diajukan merek global akan jauh lebih cepat dari sebelumnya.
Proses pengajuan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Ponsel dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo memang memakan waktu hingga sekitar satu bulan sebelum ponsel tersebut dipasarkan.
Cara penyederhanaan tersebut dilakukan bagi pabrikan perangkat yang dinilai sudah mapan dan sudah punya hasil uji yang bisa dipercaya, baik oleh laboratorium perusahaan tersebut maupun laboratorium lainnya.
Saat ini, aturan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014. Untuk prosedur pengujian di dalam lab atas teknis perangkat ponsel memerlukan waktu setidaknya 18 hari kerja