Kominfo Usut Sertifikat Palsu Ponsel ZUK Z1

Bukti kejanggalan smartphone ZUK
Sumber :
  • Herry SW/ponselmu.com

VIVA.co.id - Pada akhir Desember 2015, industri ponsel Indonesia dihebohkan dengan dugaan pemalsuan sertifikat postel oleh ZUK untuk memasukkan Z1 ke Indonesia. Sampai saat ini, kasus tersebut terus diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"(Kasusnya) sedang dalam penyelidikan. Ini kan belum 17 hari kerja," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.

Ketika disinggung mengenai sudah sampai mana proses penyelidikan itu berlangsung, pria yang disapa Iwan ini masih enggan untuk membeberkannya lebih detil. Dikatakannya, kalau ZUK kemungkinan akan mendapat sanksi Tindak Pidana Umum, apabila penyelidikan itu terbukti benar.

Iwan menjelaskan, kalau persoalan penyalangunaan sertifikat postel pada smartphone ini, bukan ranah Kominfo sepenuhnya, tetapi melibatkan Kementerian Perdagangan.

"Masalah ini sebenarnya lebih banyak terkait Kementerian Perdagangan karena belum ada sertifikat sudah berani mengedarkan barangnya," tegas Iwan.

Seperti diberitakan, ZUK diduga melakukan pemalsuan sertifikat postel pada smartphone 4G-nya, yaitu Z1. Ponsel tersebut belum mendapatkan 'restu' untuk dipasarkan di Tanah Air, tetapi masyarakat sudah ada yang mendapatkannya.

Sertifikat postel ZUK Z1 ini akan diterbitkan apabila vendor asal Tiongkok itu sudah memenuhi komponen lokal pada ponselnya sesuai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Penyalahgunaan sertifikat postel ini diduga dilakukan PT Bintang Cemerlang, importir ZUK Z1, yang mencatut importir lainnya PT Pelangi Mas Indonesia dengan nomor sertifikat postel pada Xiaomi Redmi 1s 3G.

Menkominfo: Smartphone ZUK Z1 Ilegal, Pasti Kena Sanksi