Ini Peran Tiga Kementerian dalam Implementasi TKDN 4G
Jumat, 3 Juli 2015 - 16:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Hari ini, Jumat, 3 Juli 2015, tiga kementerian sepakat untuk satu suara terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat
smartphone
4G Long Term Evolution (LTE) Frequency Division Duplexing (FDD).
Tiga kementerian yang dimaksud, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tiga instansi pemerintah ini pun berbagi tugas dalam menerapkan kebijkan ponsel made in Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengemukakan kementeriannya hanya memfokuskan diri terhadap regulasi atau aturannya.
"Kominfo akan membuat kebijakan atau aturan. Ini tidak hanya dari sisi pelanggan (subscriber) tapi juga juga sisi jaringan. Keduanya harus berjalan seimbang," ujar dia di Kementerian Kominfo, Jumat, 3 Juli 2015.
Lalu tugas Kementerian Perindustrian, tutur Rudiantara, akan menghitung komposisi komponen lokal terhadap ponsel 4G, sebelum dipasarkan. Perhitungan tersebut akan dilakukan melalui PT Surveyor Indonesia.
"Kemenperin akan menghitung dan mengukur sejauh mana komposisi TKDN," kata dia.
Baca Juga :
Axioo Belum Mau Buat Smartphone 4G Rp1 Juta
Baca Juga :
Motorola Belum Siap Penuhi Aturan Komponen Lokal
subscriber station
dan 40 persen
base station.
Aturan TKDN ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2017.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
subscriber station