Meutya Hafid: iPhone 16 Bisa Beredar dalam Waktu Sangat Dekat

Menkomdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan iPhone 16 series sudah mengantongi sertifikat pos dan telekomunikasi atau postel, yang menunjukkan perangkat telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Kata Menkomdigi Meutya Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Sertifikat postel wajib dimiliki perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia. "Soal iPhone 16 sudah selesai dari kami," katanya, dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta, Jumat malam, 21 Maret 2025.

Berdasarkan siaran di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam iPhone 16 series.

Kasus PDNS, Menkomdigi Meutya Hafid Siap Beri Data ke Penegak Hukum

Sertifikat postel diterbitkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), ​​​​​​​iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan ​​​​​​​iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).​​​​​​​

Meutya Hafid menyampaikan bahwa setelah perangkat dinyatakan lolos sertifikasi postel, Apple masih harus mengurus persyaratan lain untuk memasarkan iPhone 16 series di Indonesia.

Indonesia Opens Doors for Amazon Kuiper’s Satellite Internet Expansion

Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) ini memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, Apple juga harus mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka. "Sekali lagi. Kalau dari kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Artinya, sudah bisa beredar dalam waktu sangat dekat," tutur Menkomdigi.

Upaya untuk memasarkan iPhone 16 series dari Apple di Indonesia sebelumnya terkendala karena perusahaan belum bisa memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Setelah negosiasi panjang dengan Pemerintah Indonesia, maka disepakati bahwa Apple akan memenuhi TKDN di Indonesia dengan berinvestasi melalui perusahaan pemasok bernama ICT Luxhsare.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 26 Februari 2025, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi US$150 juta.

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, maka proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," ungkap Agus Gumiwang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya