Jangan Coba-coba Beli Smartphone di Sini kalau Tidak Mau Rugi
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mengimbau masyarakat untuk membeli smartphone atau ponsel pintar yang masuk ke Indonesia secara resmi sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pemerintah menerapkan besaran TKDN 35 persen sejak 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer dan tablet, yang masuk ke Indonesia.
Dengan kata lain, ponsel pintar dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi aturan di Indonesia sehingga aman digunakan.
Tidak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, smartphone yang masuk ke Indonesia secara resmi sudah lulus aturan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Di Indonesia, hanya ponsel dengan nomor IMEI yang sudah terdaftar yang dapat tersambung ke jaringan seluler.
"Kita dukung TKDN karena (aturan) ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Kita terbuka pada investasi, tapi ada kontribusi lokal terhadap smartphone yang dijual di Indonesia," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Ponsel pintar atau smartphone yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual, salah satu hal yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk," jelas Heru.
Ia juga mencontohkan konsumen bisa saja membeli smartphone di luar negeri, untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, kemudian, mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku.
Namun, konsumen juga harus mengantisipasi jika ponsel pintarnya rusak, maka harus pergi ke negara tempat dimana ia membeli smartphone untuk mendapatkan layanan purna jual.
"Membeli ponsel pintar yang dijual tidak resmi di Indonesia bisa merugikan konsumen karena harus mengeluarkan ongkos ekstra ketika perangkatnya rusak," jelasnya.