Menperin Tolak Proposal Apple, 'Bye-bye' iPhone 16

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memutuskan proposal yang disampaikan oleh raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple, belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

Kemenperin Bantah Kualitas SDM Jadi Alasan Apple Enggan Bangun Pabrik di RI

Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.

Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Kualitas SDM Jadi Alasan Apple Enggan Bangun Pabrik di Tanah Air, Warganet: Tertampar Fakta!

Dengan demikian, iPhone 16 series tidak bisa dijual di pasar Tanah Air. Di sisi lain, Kemenperin, menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023.

Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple Tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Magis Donald Trump bikin Bos TikTok, Tim Cook dan Mark Zuckerberg Manut

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi pada 2023 dan proposal baru 2024-2026.

"Kami melihat Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun," tegas Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari situs Kemenperin.

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif

Investasi Pabrik Airtag Apple di Batam Tidak Sesuai Proposal, Kemenperin: Cuma US$200 Juta

berdasarkan assessment teknokratis yang dilakukan pihaknya, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya sebesar US$200 juta saja.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025