Maksa Pakai iPhone 16 di Indonesia, Siap-siap IMEI Terblokir
- Tom's Guide
Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menemukan kesepakatan dengan Apple perihal komitmen investasi di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, komitmen investasi itu adalah terkait pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri dikutip Antara pada Jumat 1 November 2024.
Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Agus menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
Selain iPhone 16, Kemenperin juga mengatakan akan melakukan pemblokiran IMEI bagi produk Google Pixel.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri.
Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Febri mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.