'Tugas' IMEI Diperluas, HP Hilang Tak Perlu Waswas

IMEI.
Sumber :

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji pemanfaatan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memproteksi HP (ponsel pintar/smartphone) yang hilang atau dicuri. Sebelumnya, IMEI hanya mencegah penyelundupan ponsel pintar ilegal di Indonesia.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

"Kalau sekarang, kan, kalau HP hilang, ya, pasrah terima nasib. Padahal itu bisa diblokir sehingga orang yang mencuri itu tidak bisa mendapatkan manfaat apapun. Nah, sekarang registrasi IMEI lagi dikembangkan untuk proteksi," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mulyadi di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Ia juga mengatakan bahwa sistem tersebut diterapkan di Korea Selatan dalam 10 tahun terakhir dan terbukti efektif menurunkan angka pencurian ponsel pintar. Di Korea Selatan, lanjut Mulyadi, HP yang hilang atau tertinggal dapat dikembalikan melalui pos ke unit yang menangani masalah smartphone hilang atau dicuri.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Dengan memanfaatkan registrasi IMEI, unit tersebut selanjutnya mengembalikan ponsel pintar ke pemiliknya. Menurut dia, Kemenkominfo saat ini masih dalam tahap awal pengkajian pemanfaatan registrasi IMEI untuk proteksi HP hilang atau dicuri di Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa registrasi IMEI dapat digunakan untuk melindungi perangkat milik warga, tetapi pelaksanaannya memerlukan konsep yang matang, terutama karena sistem perdagangan smartphone di Indonesia sangat terbuka.

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kemenkominfo berusaha mematangkan konsep pemanfaatan registrasi IMEI untuk melindungi HP yang hilang atau dicuri guna meminimalkan kemungkinan munculnya masalah setelah penerapan sistem.

"Masalah kepemilikan ponsel ini yang perlu diselesaikan dahulu. Kita sekarang sedang mencari konsepnya, jangan sampai terjadi perselisihan, (misalnya) ada orang yang klaim, padahal klaim HP hilang, tidak diblokir, tapi sebenarnya dijual," kata Mulyadi.

Ilustrasi smartphone atau ponsel pintar.

Photo :
  • Pixabay

Ilustrasi smartphone atau ponsel pintar.

Photo :
Sementara itu, Kemenkominfo mengklaim penerapan IMEI di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal. "Terkait penyelundupan, ini ranahnya Bea Cukai, dan kami sudah dapat informasi dari mereka memang terjadi penurunan," paparnya.

Mulyadi menyebut, berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, penerapan aturan ini telah berdampak positif pada penerimaan negara, dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap importir perangkat smartphone sekitar Rp2 triliun.

Ia pun menilai bahwa tren di masyarakat juga mengindikasikan penurunan peredaran ponsel ilegal. Dengan penerapan aturan IMEI, ponsel yang tidak terdaftar di database nasional tidak akan dapat digunakan, karena operator seluler tidak diizinkan memberikan layanan pada perangkat tersebut.

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan bahwa aturan registrasi IMEI telah terbukti sebagai langkah yang efektif dalam memberantas penyelundupan ponsel dan sistem ini juga telah memudahkan proses pengawasan di Bea Cukai.

Dengan sistem ini, penyelundup tidak lagi bisa hanya membawa HP dalam saku dan berpura-pura telah digunakan. Jika IMEI tidak terdaftar saat smartphone tersebut mendarat di bandara, maka tetap tidak akan bisa digunakan.

"Jadi, mereka (Bea Cukai) tidak perlu periksa lagi, tidak perlu ubek-ubek barang penumpang. IMEI yang paling efektif," tegas dia. Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya