Pemerintah Blokir Ribuan Nomor HP

Ilustrasi smartphone.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir sebanyak 3.104 nomor handphone (HP) sejak Juni – 15 November 2023 yang terindikasi digunakan untuk hal-hal negatif berdasarkan aduan yang diterima dari situs web aduannomor.id.

Terungkap Modus Penipuan Mengatasnamakan Garuda Indonesia

Menurut Direktur Pengendalian Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Dany Swardany, aduannomor.id merupakan situs web yang dirancang Kemenkominfo untuk menampung aduan masyarakat apabila terganggu oleh nomor-nomor ponsel yang dirasa meresahkan.

Apabila masyarakat ingin melaporkan nomor yang meresahkan tersebut, masyarakat perlu membuat akun lalu melakukan pengaduan yang disertai bukti baik tangkapan layar (screenshot) atau pun rekaman percakapan.

Jangan Tergoda Judol! Intip Strategi Jaga Stabilitas Keuangan saat Angka Kelas Menengah Turun

Ilustrasi pemblokiran.

Photo :
  • www.pixabay.com/geralt

Untuk jumlah 3.104 nomor yang telah diblokir, Dany mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari aduan untuk nomor penipuan online, nomor untuk promosi judi online, serta nomor penipuan suara (voice phising), atau iklan SPAM.

Sindikat Broker Proyek di Kementan Lakukan Penipuan, Catut Nama Direktur Alsintan

"Bermacam-macam alasan pemblokirannya ada yang karena promosi judi online, ada yang karena penipuan minta pulsa, ada penipuan hadiah. Kurang lebih seperti itu, tapi yang jelas penipuannya ini lewat SMS dan telepon," ujar Dany.

Nomor-nomor yang diblokir dipastikan merupakan nomor dengan kode berawalan (+62) yang dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi asal Indonesia. Adapun jumlah pengaduan dari masyarakat untuk nomor-nomor yang meresahkan dan telah diterima oleh Kementerian Kominfo selama periode Agustus – November 2023 berjumlah 958 aduan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Merespons banyaknya kasus penipuan daring yang ramai di media sosial, Kemenkominfo mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan kanal aduan aduannomor.id apabila mengalami penipuan lewat SMS atau pun telepon.

Aduan yang diajukan ke aduannomor.id dipastikan diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah pelapor menaruh aduannya yang telah disertai dengan bukti di situs web tersebut. Sementara untuk aduan untuk penipuan dari berbasis media sosial, Kementerian Kominfo juga memiliki kanal khusus yaitu situs web aduankonten.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya