Mayoritas HP Ilegal yang Masuk ke Indonesia adalah iPhone
- iBox
VIVA Tekno - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana ilegal mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Indonesia.
"Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan," kata Wahyu, dikutip dari konferensi pers online, Jumat, 28 Juli 2023.
Lebih dalam dipaparkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid bahwa ditemukan 191 ribu HP ilegal yang melanggar ketentuan IMEI. Nantinya, pemerintah akan mematikan smartphone yang tidak terdaftar di sistem.
"Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874. IMEI ilegal tersebar dan bisa ditemui dengan mudah oleh masyarakat, kemungkinan ada yang beredar dan bisa dibeli secara resmi," jelas Adi.
HP ilegal yang masuk ke Indonesia telah merugikan negara dengan jumlah lebih dari Rp353 miliar, menurut data Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.
Identifikasi dihitung melalui tindakan IMEI berdasarkan pajak dan bea yang tidak didapat negara. Wahyu menyebut kira-kira kerugian sementara Rp353.749 juta.
Selanjutnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka atas pelanggaran aturan IMEI dan 4 dari pihak swasta.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta bernisial P, D, E, P yang menjalankan aksi memasok alat komunikasi elektronik atau device electronic illegal.