Xiaomi Akhirnya Blak-blakan soal MiPay di Indonesia
- Gizmochina
VIVA – Xiaomi Indonesia mengkonfirmasi kalau mereka telah mendaftarkan merek dagang MiPay yang disetujui per Januari 2020 dengan nomor M202001 di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. MiPay adalah layanan dompet digital atau e-wallet milik Xiaomi yang siap bersaing dengan GoPay, Ovo, Dana, LinkAja, ShopeePay, dan MotionPay.
Meski begitu, raksasa teknologi China itu masih mengkaji dengan berbagai pertimbangan. "Saat ini kami masih terus mengkaji berbagai pertimbangan untuk menyediakan layanan non-smartphone di Indonesia. Informasi yang dipublikasikan baru sebatas itu dahulu," demikian keterangan resmi dari Xiaomi Indonesia kepada VIVA Tekno, Jumat, 16 Juli 2021.
Sebelumnya, layanan tersebut ada di pasar China sejak 2016 dan India pada 2019. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Xiaomi mengajukan permohonan merek MiPay dengan nomor M0020191470868 pada 17 Juni 2019.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kehadiran Airstar di Indonesia, Xiaomi enggan untuk menjawab lebih jauh. Informasi saja, Xiaomi juga mengajukan permohonan merek Airstar dengan nomor IPT2020000198 tertanggal 03 Januari 2020. Lalu, dua minggu kemudian atau tepatnya 17 Januari 2020, merek tersebut diumumkan melalui nomor BRM2005A.
Airstar adalah bisnis teknologi keuangan atau financial technology/fintech yang lahir di Hong Kong pada Juli 2018. Saat itu, Xiaomi baru saja melantai di bursa efek negara bekas jajahan Inggris tersebut.
Airstar dimiliki oleh Airstar Digital Technology dan merupakan entitas perusahaan patungan antara Xiaomi Corporation dan AMTD Group. Bank digital ini dianugerahi lisensi perbankan virtual oleh Otoritas Moneter Hong Kong pada 9 Mei 2019 dan secara resmi diluncurkan secara online bersama situs resminya pada 31 Maret 2020.