Kamu Harus Tau Clubhouse, Aplikasi yang Terancam Diblokir di Indonesia
- bbc
Aplikasi Clubhouse, yang belum berusia satu tahun, terancam diblokir di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi waktu hingga beberapa bulan ke depan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk Clubhouse, untuk mendaftarkan diri.
Aplikasi ini digunakan orang-orang terkenal dan super tajir dan aksesnya hanya bisa didapat dari orang-orang yang mengundang penggunanya untuk masuk ke dalam ruang virtual.
Namun Pemerintah Indonesia menyatakan aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau penghapusan konten.
"Sesuai Peraturan Menkominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," kata Dedy dalam keterangan persnya, Kamis (18/02).
Dedy merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui payung hukum ini kewajiban mendaftar berlaku bagi setiap PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. "Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," kata Dedy.
Menurut Dedy Permadi, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. "Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," katanya.