Ada Pelanggaran Pilkada, Warga Bisa Lapor ke Aplikasi Qlue

Label Lapor Pelanggaran Pilkada di Aplikasi Qlue.
Sumber :
  • Twitter/@qluesmartcity

VIVA – Meski digelar di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menargetkan partisipasi publik dalam menyampaikan suara di pemilihan kepala daerah atau pilkada tahun ini naik menjadi 77,5 persen dibandingkan pada 2018 yang mencapai 73,24 persen. Pemerintah juga menegaskan jika pilkada tahun ini dilaksanakan dengan ketatnya protokol kesehatan.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Startup teknologi solusi kota pintar, Qlue, bersama Pilkada Watch berkolaborasi untuk mewujudkan pilkada aman, bersih, dan sehat ketika pandemi. Melalui kolaborasi ini, Aplikasi Qlue atau QlueApp akan menjadi medium utama yang dapat digunakan oleh relawan Pilkada Watch dan masyarakat umum untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran.

Baca: Biaya Logistik Kurang Ramah, Startup Kargo Tawarkan Tarif Paling Murah

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Pelanggaran pilkada yang dimaksud adalah seperti administrasi pemilu, tindak pidana pemilu, dan kode etik pemilu. Selain itu, agar terwujud pilkada yang sehat di tengah COVID-19, relawan dan masyarakat juga bisa melaporkan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan ketika penyelenggaraan pilkada ke QlueApp.

"Semua ini (lapor ke Aplikasi Qlue) bisa dilakukan mulai dari masa kampanye hingga pelaksanaannya pada tanggal 9 Desember 2020," kata Pendiri dan Kepala Eksekutif Qlue, Rama Raditya, Rabu, 11 November 2020.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Ia mengatakan, semenjak kanal dibuka pada Agustus lalu, QlueApp sudah menerima ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada. Menurut Rama, tingginya tingkat partisipasi dari masyarakat menjadi indikasi keinginan masyarakat akan pilkada yang aman, bersih, dan sehat.

Laporan yang masuk ke Aplikasi Qlue didominasi oleh dugaan pelanggaran administrasi pilkada sebesar 40 persen, dugaan pelanggaran kode etik sebesar 28 persen, dan kerumunan warga sebesar 20 persen.

"Laporan tersebut akan terdata di dashboard Pilkada Watch, yang selanjutnya dikirimkan ke instansi terkait untuk diselidiki lebih lanjut,” papar Rama. Ia menambahkan jika inovasi merupakan salah satu cara bertransformasi dan beradaptasi di tengah pandemi.

Dengan tersedianya informasi dan data akurat yang terintegrasi, koordinasi menyeluruh, komunikasi, dan pengawasan terpadu, ditambah dengan teknologi kecerdasan buatan serta internet segalanya (AI dan IoT) dari Qlue, pelaksanaan pilkada diharapkan bisa berlangsung secara aman, bersih, dan sehat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A. Permana mengaku, selain masyarakat, QlueApp juga digunakan oleh lebih dari 300 relawan Pilkada Watch di 177 daerah.

"Aplikasi Qlue sangat membantu relawan-relawan kami untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan pilkada secara real-time. Selain itu, relawan kami bisa melaporkan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat penyelenggaraan pilkada," tutur dia.

Wahyu menambahkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pilkada sangat dibutuhkan demi terselenggaranya pilkada yang berkualitas. "Kolaborasi antara Pilkada Watch dan Qlue membantu transparansi dan akuntabilitas laporan." jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya