Jangan Coba-coba Tawarkan Pinjaman Online Lewat SMS

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Imarticus

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan operator seluler untuk memitigasi fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang melakukan penawaran lewat layanan pesan pendek atau SMS.

OJK Blokir 796 Entitas Ilegal Oktober-Desember 2024, Ada Pinjol hingga Pinpri

"Ada beberapa saat ini yang melakukan penawaran melalui SMS, kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Menurutnya, hal itu termasuk menjadi salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Untuk semua platform dan aplikasi hak aksesnya sudah dibatasi OJK dengan hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone dan location atau Camilan).

30.124 Warga Indonesia Kena Tipu dalam 2 Bulan, Kerugian Rp 476,6 Miliar

"Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS. Jadi, ke depannya bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama operator seluler, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi atau bahkan dilarang melalui operator seluler atau ada kebijakan-kebijakan lain," katanya.

OJK memiliki patroli siber terkait penawaran-penawaran fintech lending (pinjaman online/pinjol), dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.

YLKI Terima 1.675 Aduan Sepanjang 2024, Paling Banyak Masalah Jasa Keuangan hingga Belanja Online

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.

"Sebagai informasi beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, kami sudah melakukan pemblokiran sementara kepada Kominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang kami tetapkan," kata Tris.

OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.

Ke depannya, OJK akan mengatur terkait pengenaan itu dan saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa operator seluler untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending (pinjaman online/pinjol) yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir (ant)

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Evaluasi OJK soal Pengaruh Hapus Utang UMKM ke Kinerja Perbankan

saat ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM itu tengah berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025