Ponsel Black Market Masih Marak, Bea Cukai Jadi Sorotan
- wartaekonomi
Industri dan pelaku bisnis smartphone mengapresisasi langkah Bea Cukai yang menangkap pengedar ponsel black market pada 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Disebutkan dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," ungkap @bckanwiljakarta, IG resmi bea cukai wilayah Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Andi Gusena, Direktur Marketing Advan mengatakan mendukung langkah pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran ponsel black market. Dia berharap penangkapan itu menjadi langkah awal untuk menghentikan ponsel black market.
CEO Mito, Hansen, pun berharap langkah Bea Cukai tidak berhenti di situ. Hansen mendorong agar para pelaku lainnya ditertibkan untuk membuat ekosistem industri lebih kondusif. Langkah Bea Cukai dipandang sangat positif sebagai langkah strategis dan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius memberantas peredaran ponsel black market.
"Ini selaras dengan kebijakan aturan validasi IMEI. Sebagai produsen nasional, tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus melakukan operasi yustisi untuk memepersempit gerakan para pengedar ponsel black market yang merugikan negara dan konsumen," ungkap Hansen, Selasa (4/8/2020).
Sebagaimana diketahui, aturan validasi IMEI yang mengatur pemblokiran ponsel black market sudah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Kendati sudah diterapkan, peredaran ponsel black market masih marak di pasar dan masih mendapatkan layanan operator selular.
"Di tengah masih belum optimalnya software validasi IMEI, kami kira langkah Bea Cukai sudah tepat,"Â imbuh Hansen.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Gugus Tugas pengelolaan sementara central equipment identity register dalam rangka implementasi pengendalian IME.