Jangan Pasang Gambar Ini Jadi Wallpaper di Android

Gambar yang bisa bikin ponsel rusak
Sumber :
  • Metro.co.uk

VIVA – Sebuah gambar yang disebut terkutuk, dikabarkan tengah beredar di dunia maya. Foto tersebut menampilkan pemandangan indah sebuah danau, yang lokasinya tidak disebutkan di mana.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

Beredar informasi, para pengguna ponsel disarankan untuk tidak membuka, menyimpan dan memasang foto tersebut sebagai wallpaper.

Baca juga: Harga Ponsel Tahun Ini Semakin Murah

Jangan Salah Pilih! 7 Hal yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Membeli Smartphone Baru

Dilansir dari Metro, Selasa 2 Juni 2020, mereka yang tidak mengikuti saran tersebut akan menderita kerugian. Saat gambar dibuka dan dijadikan sebagai latar, maka hal itu akan memicu munculnya kelemahan dalam sistem operasi Android.

Efeknya, ponsel akan terlihat bisa digunakan. Namun, sistem kemudian akan mengalami gagal fungsi berulang-ulang, sehingga tidak bisa digunakan. Dalam dunia gawai, proses ini dikenal dengan istilah soft brick, yakni ponsel akan seolah menjadi batu bata yang tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Yasonna Jelaskan Pengakuan Megawati Tak Punya Ponsel karena Sering Disadap

Menurut laporan, beberapa pengguna ponsel Samsung Galaxy yang memakai sistem operasi Android sangat rentan terkena serangan ini. Meski demikian, ada juga pemilik Google Pixel, OnePlus dan Nokia yang mengalaminya.

Pemilik akun Twitter yang menamakan diri @UniverseIce, yang pertama kali menemukan kesalahan pemograman itu dan menyebarkan informasinya di dunia maya.

Namun, tidak semua ponsel akan terjangkit oleh penyakit tersebut. Dari hasil penyelidikan pemilik akun itu, diketahui bahwa gambar hanya akan membuat kekacauan pada sistem operasi Android 10.

Google dikabarkan telah menerima informasi tersebut, dan saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah itu.

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024