Macbook Pro Dkk, Deretan Gadget yang Pernah Terlarang di Pesawat

Ilustrasi pesawat terbang.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Keselamatan Penerbangan Eropa dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional mengumumkan MacBook Pro terlarang masuk dalam pesawat. Garuda Indonesia mengikuti maklumat tersebut dan melarang laptop Apple masuk dalam penerbangan. 

Atasi Kecanduan Gadget pada Anak dengan Pemrograman Inovatif

Larangan penumpang untuk menggunakan perangkat elektronik di pesawat sudah lazim dan memang ketat. Alasannya adalah demi keamanan selama penerbangan. Beberapa pertimbangan larangan menggunakan perangkat tertentu pertimbangan memancarkan gelombang radio untuk komunikasi sampai khawatir menimbulkan kebakaran.

Sebelum munculnya larangan MacBook Pro, sudah da beberapa gadget dan perangkat yang terlarang di bawa terbang di pesawat. Berikut ini gadget yang pernah terlarang di pesawat: 

Panduan Menjaga Kesehatan Mata bagi Pengguna Gadget

MacBook Pro 

Usut punya usut, cuma MacBook Pro kategori tertentu yang terlarang dalam pesawat. Yaitu MacBook Pro layar 15 inchi yang diproduksi periode September 2015 sampai Februari 2017. 

Kampung Lali Gadget, Bikin Anak-anak Lupakan Gadget dan Beralih pada Permainan Tradisional

Alasan teknisnya, MacBook kategori tersebut punya masalah pada baterai dan berpotensi memicu kebakaran. Baterai dari komputer jinjing itu disebut bisa mengalami panas berlebih dan terbakar.

Garuda Indonesia melarang laptop Apple itu di bawa di kabin, bagasi maupun layanan kargo. Larangan ini berlaku untuk penerbangan ke semua tujuan, tidak hanya Eropa.

Samsung Galaxy Note 7

Sama dengan kasus MacBook Pro, smartphone andalan Samsung pada 2016 itu terlarang di bawa dalam maskapai karena masalah baterai overheating

Menyadari potensi munculnya kebakaran perangkat tersebut saat penerbangan, maka Badan Penerbangan Federal AS (FAA) mengingatkan penumpang pesawat untuk tidak menggunakan Samsung Galaxy Note 7 dalam penerbangan. Larangan penggunaan tersebut termasuk menghidupkan atau mengisi baterai ponsel Samsung model terbaru itu.

Kabar FAA merilis larangan aktivitas menggunakan Galaxy Note 7 di pesawat sudah beredar pada Sabtu 20 September 2016.

Samsung Galaxy Note 7.

Pengumuman FAA itu kemudian diikuti oleh maskapai dunia. Tercatat beberapa maskapai internasional yang melarang pengisian ulang baterai Galaxy Note 7 di pesawat yaitu Etihad Airways, Flydubai, Air Arabia, Singapura Airlines, AirAsia, Qantas, Virgin Australia, Jetsar Airways, SAS Airlines (Skandinavia), Air France sampai maskapai Indonesia.

Semua maskapai merilis larangan pengisian ulang baterai Galaxy Note 7 di pesawat dengan mempertimbangkan keselamatan dan imbauan dari FAA. 

Baca juga nih: Kenapa Power Bank Dilarang di Bagasi tapi Boleh di Kabin Pesawat

Power bank di atas 27.000 mAh

Pada Maret 2018, operator Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero), mengeluarkan maklumat, sesuai dengan aturan dari Asosiasi Maskapai Internasional atau International Air Transport Association (IATA), power bank yang boleh dibawa dalam bagasi kabin adalah powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh (watt-hour). 

Power ank dengan kapasitas di atas 100 Wh dan di bawah 160 Wh, perlu persetujuan maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin.

Powerbank

Seperti dikutip dari Indiatoday, power bank mengandung bahan lithium. Baterai lithium memiliki kecenderungan untuk terbakar, dan karena itu dilarang untuk transportasi kargo, sebagai bagian dari peraturan angkutan udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan menuliskan untuk kapasitas Wh menjadi mAh, kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh, adalah sebesar 27 ribu mAh. Jadi powerbank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6-3,85 volt.

 

Aturan pembatasan power bank dalam penerbangan termasuk dalam aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous goods internasional di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Menkomdigi Meutya Hafid.

Menkomdigi Meutya Hafid Imbau Pelajar Main Gadget Maksimal 8 Jam Sehari, Biar Mental Sehat

Menkomdigi RI, Meutya Hafid meminta kepada para pelajar untuk tidak menggunakan gadget secara berlebihan

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024