Aturan IMEI Ilegal Batal Diteken 17 Agustus 2019
- U-Report
VIVA – Aturan IMEI ilegal tidak jadi diteken besok, 17 Agustus 2019. Dirjen SDPPI, Ismail mengonfirmasi langsung kabar tersebut.Â
"Kalau besok enggak, karena tanda tangan Permen (Peraturan Menteri) harusnya hari kerja," ujar Ismail saat dihubungi VIVA, Jumat, 16 Agustus 2019.Â
Untuk waktu pasnya, Ismail mengatakan belum bisa dipastikan. Dia menjelaskan masih menunggu kesiapan para menteri yang akan menandatangani aturan tersebut.Â
Soal kesiapan aturannya, dia mengatakan jika substansi isinya sudah selesai. Namun masih ada sejumlah hal minor saja.Â
Baca juga:Â Cara Cek IMEI Ponsel Resmi atau Ilegal sebelum Diblokir
"Substansi intinya sudah selesai, tinggal beberapa hal minor saja dan mencari waktu yang tepat agar bisa  bersamaan bapak-bapak Menteri tersebut," jelasnya.Â
Saat ditanya apakah aturan IMEIÂ ilegal tetap ditandatangani bulan Agustus ini, Ismail hanya menjawab singkat.Â
"Insya Allah," ujarnya.
Sebelumnya, direncanakan aturan IMEI ilegal akan ditandatangani pada bulan Agustus. Permen mengenai IMEI ilegal akan melibatkan tiga kementerian yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.Â