Aplikasi Deteksi Pungli ala Mahasiswa UMM, Ini Cara Kerjanya

Aplikasi Deteksi Pungli buatan mahasiswa UMM
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Masalah pungutan liar atau pungli, sempat menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo. Masalah ini begitu serius, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pegawai Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Atas banyaknya kasus pungli, pemerintah juga membentuk satuan tugas sapu bersih pungli (Saber Pungli) di bawah Kemenkopolhukam. Namun, layanan pelaporan pungli menggunakan pesan singkat atau melalui web resmi, atau call center, dianggap masih kurang efektif. 

Untuk itu, salah satu mahasiswa teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) seperti dalam siaran persnya yang diterima VIVA, Rabu 28 Maret 2018, membuat aplikasi pelaporan pungli. 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Mahasiswa jurusan Teknik Informatika, Zul Fahmi membuat aplikasi dengan berbasis Android. 

“Pada era milenial seperti hari ini, dibutuhkan inovasi yang lebih mudah digunakan dan dapat membantu tugas pemerintah untuk memberantas praktik pungli yang meresahkan,” ujar mahasiswa asal Balikpapan itu. 

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Dia menjelaskan, cara kerja aplikasi yang dibuatnya ini cukup mudah. Yakni dengan fitur shake your phone atau mengguncangkan telepon genggam, saat berada di lokasi yang dicurigai terjadi pungli. Maka otomatis aplikasi akan menangkap titik koordinat lokasi di mana pengguna berada. 

Setelah itu, informasi ini secara otomatis akan terkirim pada server aplikasi Saber Pungli dan ditindaklanjuti oleh petugas. 

“Diharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat menjembatani kepentingan masyarakat untuk hidup tenang tanpa pungli dengan kepentingan pemerintah untuk memberantas pungli," jelas aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu. 

Saat ini, Zul mengatakan, aplikasi pendeteksi pungli itu masih dalam proses penyelesaian. Zul mengatakan, aplikasi tersebut dibuat sejak Mei 2017. 

"Rencananya aplikasi ini rampung pada pertengahan April. Setelah itu aplikasi ini akan diluncurkan di App Store Android agar setiap pengguna smartphone dapat mengunduh dengan mudah,” katanya.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024