Data Center untuk 8 Sektor Ini Wajib Berlokasi di Indonesia
- Twitter/@kemkominfo
VIVA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Salah satu revisi PP 82 adalah mengenai data center.
Jika sebelumnya diatur bahwa semua penyelenggara elektronik diwajibkan untuk memiliki data center di Indonesia. Dengan adanya revisi, data center tidak diwajibkan ada di Indonesia. Namun revisi itu tidak termasuk kategori data sensitif yang sudah ditetapkan pemerintah. Penyelenggara yang memiliki data sensitif harus menempatkan data center di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, ada 8 sektor yang datanya masuk kategori strategis dan sensitif. Yang dimaksud data strategis dan sensitif ini dilihat dari sifatnya yang sangat penting dan tidak boleh bocor.
“Kominfo sudah mengidentifikasi 8 sektor strategis, yaitu pemerintahan, ketahanan, keuangan, kesehatan, ESDM, transportasi, TIK, dan ketahanan pangan,” ujar Semmy ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Delapan sektor strategis inilah yang dimaksud pemerintah memiliki kewajiban untuk menempatkan data centernya di tanah air. Hal ini untuk melindungi data dan privasi warganya, termasuk menjaga ketahanan nasional.
Sebelumnya pemerintah menjanjikan bahwa revisi PP 82 akan selesai bulan Oktober kemarin.
Selain data center, materi perubahan PP 82 lainnya, seperti penyederhanaan arsitektur penyelenggaraan sistem elektronik, penyesuaian peran dan fungsi Instansi Pengatur dan Pengawasan Sektor (IPPS) untuk mendukung implementasi PP 82/2012 dan optimalisasi peran Kominfo dalam PP ini sebagai Regulator di Bidang Komunikasi dan Informatika.